Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal: Kesejahteraan Buruh Harus ada Kepastian Kerja

Said Iqbal berbicara kepada awak media usai resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (8/6/2026). (Foto: Setpres)

MAKLUMAT — Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam prosesi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (8/6/2026).

Pengangkatan Said Iqbal didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Usai dilantik, Said Iqbal menjelaskan bahwa tugasnya sebagai penasihat khusus akan berorientasi pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pada intinya kan Presiden berorientasi menghidupkan kembali, kembali kepada Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di hadapan awak media usai pelantikan.

Iqbal menyoroti target pertumbuhan ekonomi (economy growth) yang dicanangkan Presiden Prabowo. Namun, ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak bangsa.

“Buruh menjadi bagian penting dari rakyat. Oleh karena itu, untuk mencapai itu kan berarti pertumbuhan ekonomi, economy growth, yang ditargetkan secara bertahap 8 persen,” katanya.

“Tapi dalam pandangan kami pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan,” tandas pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu.

Baca Juga  Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun

Ia juga menyebut istilah sederhana yang sering digunakannya untuk menggambarkan relasi buruh dengan konglomerat dan penguasa.

“Sederhananya, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tapi rakyat, buruh, setidaknya punya rumah tipe 21 atau tipe 30. Kau boleh punya mobil, tapi rakyat diberikan, buruh diberikan transportasi publik,” tandasnya.

Lebih jauh, Iqbal juga menekankan sejumlah poin yang sempat diangkat oleh kalangan buruh pada aksi Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei lalu, yang mengangkat 11 isu utama.

“Pada May Day lalu ada 11 isu yang berkembang, beberapa isu sudah dijawab oleh Presiden dan juga sudah dilaksanakan,” kata dia.

Terkait kesejahteraan buruh, ia menyebut pentingnya job security alias kepastian kerja, di tengah gejolak pasar bisnis maupun ‘tren PHK’ yang berkembang.

“Ke depan kesejahteraan buruh itu meliputi kami sebut job security. Jadi harus ada kepastian kerja, lapangan kerja harus terbentuk, pertumbuhan ekonomi yang tadi pro-growth (keperpihakan pada pertumbuhan) harus diimbangi dengan pro-poor (keberpihakan pada yang lemah/miskin) dan pro-job (keberpihakan untuk kepastian kerja). Jadi kita harus ada kepastian untuk kerja,” tandas Said Iqbal.

Baca Juga  Tolak Tapera, Asosiasi Buruh Bakal Unjuk Rasa Besar 27 Juni