MAKLUMAT — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyoroti pentingnya mencari titik keseimbangan (ekuilibrium) dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan.
Hal itu disampaikan Fajar saat menjadi pembicara kunci dalam Resepsi Milad Ke-3 Maklumat.id yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah se-Jawa Timur di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Ahad (14/6/2026).
“Saya diberi topik yang agak berat oleh panitia ini. Mas Mukayat Al-Amin (Ketua LHKP PWM Jatim dan Direktur Maklumat.id) kasih topiknya ini berat dan saya kira baru sekarang harus bicara tentang ini,” ujarnya. Agenda ini sendiri mengangkat tema Mencari Ekuilibrium Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Maklumat.id. Ia berharap media tersebut terus berkembang dan menjadi sumber informasi yang dipercaya warga Muhammadiyah maupun masyarakat luas.
Ekuilibrium Implementasi Kebijakan Pendidikan
Menurut Fajar, pembahasan mengenai ekuilibrium kebijakan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang sistem pendidikan nasional. Sejak Undang-Undang Pendidikan pertama disahkan pada 1950, negara telah menempatkan tiga aktor utama secara bersamaan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan.
“Kalau kita lihat, kebijakan pendidikan nasional itu melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, Taman Siswa, PGRI, Persis, dan yang lain-lain,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sudah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Berbagai organisasi dan kelompok masyarakat telah mendirikan lembaga pendidikan secara mandiri sehingga peran mereka menjadi bagian penting dalam memori kolektif para pendiri bangsa.
Karena itu, saat negara mulai membangun sistem pendidikan nasional, pemerintah memberikan pengakuan dan ruang bagi kelompok masyarakat untuk tetap berperan sebagai penyelenggara pendidikan. Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi dalam perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Jauh sebelum negara terbentuk ada kelompok-kelompok masyarakat yang dengan sendirinya menyelenggarakan pendidikan. Di situlah ada Taman Siswa, Muhammadiyah, Budi Utomo, dan yang lain-lain,” jelasnya.
Fajar mengatakan, pendekatan negara terhadap pendidikan mengalami perubahan pada masa Orde Baru. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, pemerintah menerapkan sistem yang lebih sentralistis dan integratif. Kelompok masyarakat yang sebelumnya memperoleh ruang lebih luas kemudian ditempatkan dalam satu sistem yang terintegrasi dengan negara melalui berbagai standar yang ditetapkan pemerintah.
Arah Kebijakan Pendidikan Setelah Reformasi
Setelah reformasi, arah kebijakan berubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dan memperkuat desentralisasi pendidikan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan.
“Kalau di masa Orde Baru negara sangat dominan. Di era reformasi negara bersifat desentralisasi dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pembahasan tidak berfokus pada perubahan kurikulum, melainkan pada penataan tata kelola pendidikan, terutama terkait guru.
Ia mengatakan, salah satu aspirasi yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang adalah perubahan posisi kelompok masyarakat dari sekadar penyelenggara pendidikan menjadi mitra strategis negara yang memiliki kedudukan setara. Aspirasi tersebut muncul dari berbagai forum diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan.
Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah menggelar sekitar 250 forum diskusi dengan para ahli dan pemangku kepentingan. Pada saat yang sama, DPR juga menyusun draf revisi undang-undang yang memuat sejumlah gagasan serupa.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan forum diskusi 250 kali dengan para ahli dan para stakeholder. Ada aspirasi yang sangat kuat agar negara memberikan ruang yang sama kepada swasta sebagai penyelenggara pendidikan berbasis prinsip keadilan dan kesetaraan,” katanya.
Ia menambahkan, konsep yang berkembang dalam pembahasan revisi undang-undang itu memberikan ruang yang lebih besar bagi lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Hubungan antara negara dan penyelenggara pendidikan swasta juga diharapkan tidak lagi bersifat hierarkis, melainkan setara sebagai mitra strategis.
Di sisi lain, pemerintah juga mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi pendidikan yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah kewenangan pendidikan yang saat ini berada di daerah berpotensi ditata kembali agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Ini adalah hasil evaluasi bahwa pelaksanaan desentralisasi pendidikan tidak selalu menghasilkan apa yang kita bayangkan di era awal reformasi,” ujarnya.
*) Penulis: M Habib Muzaki













