​Ahmad Heryawan Apresiasi Putusan MK: Parpol Langgar Kuota Perempuan Wajib Digugurkan!

aher

​MAKLUMAT – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah berani Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat aturan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan legislatif Pemilu.

​Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat jika tidak memaknai daftar bakal calon wajib memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

​Hakim konstitusi menegaskan konsekuensi berat dalam amar putusannya. Jika partai politik gagal memenuhi syarat minimal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggugurkan kepesertaan partai politik tersebut di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

​Pria yang akrab disapa Kang Aher ini menilai ketegasan yudisial tersebut memotong rantai ketidakpastian hukum yang selama ini kerap membelenggu keterwakilan politik perempuan. Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menyebut sanksi diskualifikasi ini sebagai mekanisme penegakan hukum yang ideal.

​”Kehadiran kaum perempuan dalam proses perumusan kebijakan publik merupakan instrumen krusial bagi bangunan demokrasi yang inklusif. Ketentuan afirmasi seringkali mandul di lapangan karena tidak memiliki taring penegakan hukum yang konkret,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga  Persiapan Para Capres Jelang Debat Pamungkas Pilpres 2024

​Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, putusan ini memikul misi besar untuk memperkaya perspektif parlemen dalam menyusun undang-undang. Keberadaan legislator perempuan di Senayan diyakini akan mempertebal perhatian negara terhadap isu-isu fundamental seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.

​Karena itu, Kang Aher mendesak seluruh pengurus partai politik di Indonesia untuk segera mematangkan strategi kaderisasi internal secara berkelanjutan dan tidak lagi memperlakukan caleg perempuan sekadar sebagai pelengkap prasyarat administratif menjelang Pemilu.

​Pukulan Telak bagi Strategi “Kepepet” Parpol

Selama ini, pemenuhan kuota 30 persen perempuan sering kali menjadi ritual menit-menit terakhir (last-minute) bagi banyak partai politik demi meloloskan berkas administrasi ke KPU. Parpol kerap asal comot nama tanpa pembekalan ideologi dan kapasitas politik yang matang.

Hadirnya putusan MK ini secara otomatis meruntuhkan pola instan tersebut. Ancaman hangusnya kepesertaan parpol di satu dapil utuh memaksa elite partai memutar otak dan memperlakukan kaderisasi perempuan secara serius sejak dini.

​Sanksi Hukum Demi Keadilan Konstitusional

Mekanisme hukum yang dikeluarkan MK kali ini tergolong progresif dan berbobot. Dengan memberikan mandat kepada KPU untuk langsung menggugurkan daftar caleg parpol yang tidak patuh, negara menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kesetaraan gender di parlemen. Langkah ini menggeser paradigma aturan keterwakilan perempuan; dari yang semula hanya bersifat imbauan moral-administratif menjadi batasan hukum mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga  DKPP Periksa KPU Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu