Otorita IKN Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

ikn

MAKLUMAT — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan status ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Pemindahan resmi ibu kota ke Nusantara baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026 menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN, sehingga Jakarta tetap berstatus ibu kota negara secara hukum hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) transfer ke Nusantara.

“Keputusan ini menegaskan perpindahan ibu kota belum berlaku penuh sebelum Keppres dikeluarkan. Otoritas IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara belum efektif sebelum Keppres diterbitkan pemerintah pusat. Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 menjadi dasar penegasan tersebut.

Baca Juga  ​Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Bergulir di MK, Intip Lima Pemimpin Partai Terlama di Indonesia

Meski begitu, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah. Sejumlah proyek strategis, mulai dari infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga pelayanan publik diklaim terus mengalami progres positif.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang konsisten,” ujarnya.

Otorita IKN, tegas Troy, juga meminta masyarakat tetap optimistis terhadap proyek pembangunan Nusantara sebagai bagian dari transformasi Indonesia menuju negara modern, dan berdaya saing global.

“ Keberlanjutan pembangunan IKN menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa,” tegasnya.

Putusan MK yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota memperlihatkan proses pemindahan IKN belum sepenuhnya matang secara administratif dan politik. Keberadaan Keppres menjadi penentu utama kapan perpindahan benar-benar sah berlaku.

Pemerintah tampak berusaha menjaga kepercayaan publik dan investor dengan memastikan pembangunan IKN tetap berjalan. Narasi optimisme terus dibangun agar proyek strategis nasional ini tidak kehilangan momentum di tengah perdebatan politik dan hukum yang masih berkembang.