​DPR RI Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI untuk Dikaji

​MAKLUMAT – DPR RI menunggu draf resmi RUU Pidana LGBT dari MUI untuk dikaji secara menyeluruh sebelum membahasnya lebih lanjut di parlemen. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dikutip, Rabu (1/7/2026).

​Pria yang akrab disapa Pasha Ungu itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baik naskah akademik maupun draf regulasi tersebut belum masuk ke meja legislatif maupun internal fraksinya.

​”Pada prinsipnya kita telah mendengar bahwa draf sedang disusun oleh MUI, tetapi isi drafnya belum sampai ke DPR, terutama Fraksi PAN,” ujar Pasha.

​Sebagai mitra kerja yang membidangi urusan keagamaan dan sosial, ia menegaskan parlemen tidak bisa terburu-buru memberikan penilaian sebelum membedah dokumen hukum tersebut secara legal formal.

​”Sebagai anggota Komisi VIII, kami tentu menunggu agar dapat membahas lebih lanjut,” tambah mantan vokalis Ungu tersebut.

​MUI Bidik Tindakan Kampanye di Ruang Publik

​Langkah responsif DPR ini menyusul pengumuman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menggodok regulasi khusus untuk membendung fenomena LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai pendekatan moral dan dakwah konvensional terbukti keteteran menghadapi pergerakan kelompok LGBT yang kini semakin berani unjuk gigi di ruang publik.

Baca Juga  Soroti Sektor Pariwisata, Ketua Komisi VII DPR Harapkan Peran Serta Muhammadiyah

​”Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” cetus Cholil tegas, dikutip dari MUI Digital.

​Cholil menggarisbawahi bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan mengadili isi pikiran atau orientasi seksual seseorang secara personal, melainkan berfokus pada tindakan nyata yang dinilai merusak tatanan sosial.

​”Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini.

​Ia menambahkan langkah pidana ini sangat mendesak demi memberikan efek edukatif bagi masyarakat luas agar tidak menganggap penyimpangan sosial sebagai hal yang lumrah.