Bambang Pacul: Penanganan Konflik Papua Tanggung Jawab Wapres Gibran

tni di papua

MAKLUMAT— Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan penanganan berbagai persoalan di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali memanasnya situasi keamanan di Bumi Cenderawasih akibat rentetan aksi kekerasan.

Bambang mengatakan Papua memiliki status otonomi khusus sehingga mekanisme penanganannya berbeda dengan daerah lain. Karena itu, ia meminta publik merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan setiap perkembangan yang terjadi di Papua semestinya lebih dulu dikonfirmasi kepada Wakil Presiden karena memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Jadi kalau hal-hal kayak begitu, sebaiknya itu ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu kok bunyinya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pernyataannya berarti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu lebih aktif menangani konflik di Papua, Bambang enggan memberikan penilaian lebih jauh.

“Saya tidak mengatakan Mas Wapres harus lebih aktif. Bunyi undang-undangnya begitu,” tegasnya.

Baca Juga  Soroti Peran Media Publik, Tom Liwafa: Harus Jemput Bola

Pernyataan Bambang muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap situasi keamanan di Papua, yang kembali memanas akibat serangkaian insiden kekerasan dalam beberapa waktu terakhir.

Menegaskan Mandat, Bukan Menyalahkan Wapres

Pernyataan Bambang Pacul dapat dibaca sebagai penegasan mengenai pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Ia tidak secara langsung mengkritik ataupun menyalahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan mengingatkan bahwa regulasi telah memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden dalam koordinasi kebijakan terkait Papua.

Pernyataan tersebut berpotensi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai sejauh mana peran Wakil Presiden dalam menyelesaikan persoalan keamanan, pembangunan, dan kesejahteraan di Papua. Apalagi, situasi di wilayah itu kembali menjadi sorotan setelah meningkatnya berbagai aksi kekerasan dalam beberapa pekan terakhir.***