Kafe de’CLAN Signature Disegel! Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dari Brankas, Diduga Terkait Kasus Asabri

Polisi menggeledah KKafe de'CLAN Signature.

MAKLUMAT — Kafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, disegel penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk perkara PT Asabri (Persero).

Penyegelan dilakukan pada lantai dua bangunan yang difungsikan sebagai kantor. Area tersebut kemudian ditetapkan berstatus status quo untuk kepentingan penyidikan, sementara operasional kafe di lantai satu tetap berjalan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua. Saat dibuka, brankas tersebut berisi tumpukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, uang yang ditemukan terdiri atas dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Hingga kini, penyidik masih menghitung nilai keseluruhannya.

“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Kombes Pol. Budi kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7).

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujarnya.

Uang yang Disita Mencapai Rp67,2 Miliar

Kakortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto merinci, dari Kafe de’CLAN Signature penyidik menyita uang tunai berupa SGD3.130.000, US$889.965, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.

“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok.

Selain itu, dari Koin Money Changer penyidik menyita 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.

Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang elektronik yang akan didalami untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Kelelahan Amankan Mudik, Polantas Polda Metro Jaya Meninggal Dunia

Diduga Berkaitan dengan Perkara Asabri

Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan tiga perkara melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025. Laporan lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujar Victor dikutip dari CNN Indonesia.

Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***