MAKLUMAT – Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sehari Sebelumnya Masih Menjalankan Tugas
Sehari sebelum pengumuman pengunduran diri, Febrie Adriansyah masih menyatakan dirinya menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengatakan dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas.
“Saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie dikutip dari Kompas TV.
Ia menambahkan, jajaran Jampidsus diminta memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Perintah itu sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan siapa pejabat yang akan mengisi jabatan Jampidsus maupun mekanisme penunjukan pelaksana tugas setelah pengunduran diri tersebut.***












