MAKLUMAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian misterius Sutrimo serta membuka seluruh fakta kepada publik secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penyelidikan yang masih dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kematian Sutrimo, yang diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Namun, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Mendorong dan mendukung kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tandas Anis, Rabu (29/7/2026).
Senada dengan Anis, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian juga meminta aparat segera mengungkap penyebab kematian korban agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita dukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini supaya penyebab kematiannya terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2026) malam. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan sempat beredar informasi mulut korban mengeluarkan busa. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena Sutrimo diketahui bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Beredar pula berbagai spekulasi di media sosial mengenai penyebab kematiannya. Namun, kepolisian menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang guna mengumpulkan bukti tambahan.
“ Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Hingga kini polisi belum mengumumkan hasil autopsi maupun penyebab pasti kematian Sutrimo. Aparat juga masih memverifikasi seluruh informasi yang berkembang agar penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.
Masuknya Komnas HAM dalam pemantauan dinilai menjadi dorongan agar proses hukum berjalan lebih terbuka. Lembaga tersebut berharap pengungkapan kasus dilakukan secara objektif sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan publik.
Transparansi Jadi Kunci Redam Spekulasi
Keterlibatan Komnas HAM menunjukkan bahwa kasus kematian Sutrimo tidak lagi dipandang sebagai perkara kriminal biasa. Perhatian publik yang tinggi membuat aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional sekaligus terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan.
Semakin lama penyebab kematian belum diumumkan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi dan disinformasi. Karena itu, transparansi penyelidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Di sisi lain, hasil penyelidikan yang berbasis bukti ilmiah akan menjadi penentu apakah kasus ini murni kematian biasa, tindak pidana, atau memiliki fakta lain yang perlu diungkap.














