Ferdi Setiawan Usulkan Transformasi KPI Jadi Penggerak Ekosistem Penyiaran Digital Indonesia

Ferdi Setiawan

MAKLUMAT — Ferdi Setiawan, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menawarkan gagasan transformasi besar terhadap peran KPI di tengah pesatnya perkembangan media digital. KPI bisa punya peran lebih dari sekadar regulator.

Menurut Ferdi, KPI harus berevolusi menjadi penggerak kolaborasi seluruh ekosistem media. Revisi Undang-Undang Penyiaran harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola penyiaran yang mampu menjawab tantangan konvergensi media dan perkembangan platform digital.

”Revisi UU Penyiaran seyogyanya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, namun juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Selasa (14/7/2026).

Perubahan lanskap media, lanjut dia, menuntut perubahan cara pandang terhadap fungsi KPI. Karena itu, ia mengusung benang merah transformasi lembaga tersebut: “Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas, dan Berdaya Saing.”

Ferdi menawarkan konsep KPI sebagai Ecosystem Orchestrator. Yaitu, lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memimpin kolaborasi antara regulator, industri penyiaran, platform digital, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

”Konsep kewenangan KPI yang ideal adalah bertransformasi dari regulator menjadi Ecosystem Orchestrator yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran,” paparnya.

Baca Juga  Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Ferdi juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi industri penyiaran konvensional. Menurutnya, banyak lembaga penyiaran mengalami tekanan ekonomi akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital yang selama ini berada dalam rezim regulasi berbeda.

Kondisi tersebut, kata dia, menciptakan ketimpangan atau regulatory asymmetry, yakni dua jenis media yang memberikan dampak sosial serupa tetapi diatur dengan standar yang berbeda. ”Ke depan, regulasi penyiaran tidak boleh timpang,” ujarnya.

Regulatory asymmetry, kata Ferdi, tidak boleh lagi ada. Dua jenis media yang berdampak sama secara sosial tidak semestinya memiliki aturan yang berbeda. ”Perlu terobosan menuju kesetaraan regulasi, khususnya dalam standar akuntabilitas yang proporsional terhadap kepentingan publik di era digital,” imbuh dia.

Sebagai arah kebijakan, Ferdi memperkenalkan gagasan KPI Smart sebagai fondasi transformasi kelembagaan KPI. Konsep tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas demokrasi digital melalui lima pilar utama, yakni Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution.

”Saya ingin KPI ke depan benar-benar menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia. Melalui Program KPI Smart, kita dapat mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat, masyarakat yang kritis dan berdaya, serta industri penyiaran yang semakin mencerdaskan,” ujarnya.

Baca Juga  KPI Dukung Penayangan Lagu Indonesia Raya di TV Setiap Pagi

Gagasan yang disampaikan Ferdi mendapat perhatian anggota Komisi I DPR RI. Gagasannya dinilai menawarkan perspektif baru mengenai masa depan penyiaran nasional di tengah konvergensi media dan dominasi platform digital.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Pusat yang digelar Komisi I DPR RI menjadi bagian dari proses pemilihan komisioner yang akan memimpin lembaga tersebut pada periode mendatang. Para kandidat diminta memaparkan visi, misi, serta strategi menghadapi tantangan penyiaran nasional yang kini semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. (*)