SEBAGAI abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) dituntut netralitasnya dalam setiap gelaran pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia. Baik itu pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Larangan keterlibatan ASN ini dimaksudkan untuk memastikan pesta demokrasi bisa berjalan adil dan jujur, tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Di sisi lain, ketidaknetralan ASN juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, maupun terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.
Maka dari itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan calon pemimpin bangsa.
Pemerintah, sebagai pihak yang mengatur ASN, telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Yakni, SKB Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ini ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi negara. Salah satunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas.
Kemudian, ada Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Setidaknya, terdapat sembilan perilaku yang dilarang keras untuk dilakukan ASN selama Pilkada 2024. Larangan dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial.
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon.
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana.
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS.
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara.
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik.
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon.
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan.
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP.
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto