MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membongkar 21 bangunan liar di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026). Penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya menegakkan ketertiban umum.
Sebanyak 125 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta PT KAI Daop 8 Surabaya. Kegiatan dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan.
Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.
Novianto menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahapan akhir dari proses yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, sosialisasi, hingga pemberian kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya saat apel.
Ia mengatakan penataan kawasan tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah menghilangkan aktivitas yang selama ini dianggap menjadi sumber penyakit masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut.
Usai apel, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri. Sejumlah bangunan sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.
Proses pembongkaran berlangsung tanpa hambatan dan mendapat pengamanan dari personel gabungan. Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran telah diratakan. Sisa tenda dan material yang mudah terbakar kemudian dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan kembali. Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Selain melibatkan unsur pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, unsur TNI-Polri, serta PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur perkeretaapian.
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya.














