Polisi Tetapkan 4 Tersangka, DPR Sentil Newport: Jangan Ulangi Blunder Holywings

Iqbal Romzi

MAKLUMAT— Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus hafalan Al-Qur’an berbonus minuman keras (miras) yang berlangsung di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Sementara DPR RI menyentil Newport agar jangan mengulangi blunder seperti  Holywings.

Kasus Holywings adalah kontroversi promosi minuman beralkohol pada Juni 2022 yang mencatut nama “Muhammad” dan “Maria”, berujung pada penetapan enam staf kreatif sebagai tersangka penistaan agama, pencabutan izin, dan penutupan belasan gerai di Jakarta.

“Kita tentu tidak ingin kasus Holywings terulang kembali,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi dikutip, Jumat (14/8/2026).

Ia mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mempromosikan minuman beralkohol Newport di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara yang terjadi, Minggu (9/8/2026).

Menurut Iqbal, strategi pemasaran yang mengeksploitasi ayat suci untuk kepentingan komersial tidak pantas dilakukan. Selain berpotensi menimbulkan keresahan, langkah tersebut dinilai dapat melukai sensitivitas keagamaan masyarakat.

Iqbal meminta dunia usaha menjadikan kasus Holywings pada 2022 sebagai pelajaran. Saat itu, Holywings menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam strategi promosi minuman beralkohol. Promosi tersebut memicu gelombang protes di tengah masyarakat dan berujung pada proses hukum. Enam karyawan Holywings kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kemenag dan DPR Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren: Komitmen Perkuat Layanan Santri Nasional

Bagi Iqbal, kasus tersebut semestinya menjadi peringatan bahwa strategi pemasaran memiliki batas, terutama ketika menyentuh simbol dan nilai keagamaan.

“Sudah seharusnya pelaku usaha belajar bahwa ada batas-batas sensitivitas agama yang harus dihormati dalam komunikasi pemasaran. Kreativitas dalam pemasaran tidak boleh mengabaikan norma sosial dan agama yang hidup di tengah Masyarakat,”tegasnya

Iqbal menilai ayat Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Karena itu, penggunaannya sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol dinilai tidak tepat. Pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab moral dan kepekaan sosial ketika menyusun materi promosi

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Berbonus Miras

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus hafalan Al-Qur’an berbonus minuman keras (miras) yang berlangsung di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Sementara DPR RI menyentil Newport agar jangan mengulangi blunder seperti  Holywings.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang berinisial RES, AK, I, dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama dan kepercayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka setelah mendalami laporan dan bukti terkait kegiatan di booth sebuah merek minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga  Mantan Mendag dan Timnas AMIN, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dari empat tersangka, polisi telah menangkap dan menahan dua orang, yakni RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026. Polisi menerima lima laporan terkait kegiatan yang mengaitkan tantangan membaca atau menghafal surat dalam Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.

RES diduga bertindak sebagai pembawa acara atau MC dan terlibat dalam interaksi dengan pengunjung di depan booth. Sementara itu, M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Penyidik kemudian memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi. Pemeriksaan juga melibatkan pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi ketika kegiatan berlangsung.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Iman.