Buntut Mens Rea, Polda Metro Jaya Sebut Ada 6 Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono

Komika senior yang juga dikenal sebagai salah satu Founder Standup Comedy Indonesia, Pandji Pragiwaksono. (Foto: @pandji.pragiwaksono)

MAKLUMAT — Polemik dan kontroversi terkait komika senior Pandji Pragiwaksono dan pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea terus bergulir. Polda Metro Jaya menyebut pihaknya telah menerima lebih dari satu laporan terhadap Pandji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut adalah terkait dugaan penghasutan di muka umum yang dituduhkan kepada Pandji melalui special show stand up comedy Mens Rea yang dibawakannya.

Ia mengatakan, status dari seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Jadi masih bertahap. Dari 6 laporan ada pelapor, saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang. “Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.

Enam Laporan ke Pandji Pragiwaksono

Diketahui, keenam laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Pandji Pragiwaksono atas special show stand up comedy Mens Rea tersebut pertama kali dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, pada tanggal 8 Januari 2026. Namun, baik NU maupun Muhammadiyah menampik melakukan laporan tersebut. Keduanya dengan tegas menyatakan bahwa Angkatan Muda NU maupun Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah bagian dari struktur resmi NU ataupun Muhammadiyah.

Dua hari kemudian, laporan kedua terhadap Pandji Pragiwaksono menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seseorang berinisial BU.

Sepekan berlalu, pada Jumat (16/1/2026) Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan ke kepolisian oleh pelapor atas nama FW. Keesokan harinya, Ustaz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin dari Front Pembela Islam, turut melaporkan Pandji atas materi Mens Rea yang dibawakannya.

Baca Juga  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, turut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah salat. Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut melaporkan komika senior tersebut.

Keenam pelapor tersebut menuding Pandji dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penghinaan agama, yang diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Masih dalam Penyelidikan

Meski begitu, Budi menyebut bahwa sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono. Tim penyelidik, kata dia, masih fokus meminta keterangan pelapor serta sejumlah ahli untuk mendalami dugaan pidana, serta meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi Mens Rea.

“Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli. Rekaman tersebut ada (atau) tidak rekayasa, ada (atau) tidak editing, lalu dipersesuaikan. Barang bukti kita bawa kepada lembaga yang memiliki sertifikasi laboratorium digital forensik,” jelasnya.

Lebih jauh, Budi juga menyebut tak menutup kemungkinan adanya penggabungan keenam laporan tersebut. “Terhadap objek perkara yang sama, sehingga ini bisa kami gabungkan di dalam suatu perkara untuk nanti tidak membuang waktu,” katanya. Ia memastikan tim penyelidik bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam penanganan terhadap kasus yang dituduhkan ke Pandji Pragiwaksono.

Dukungan Tokoh Publik Bela Pandji

Sebelumnya, sejumlah tokoh publik juga ramai-ramai membela Pandji Pragiwaksono, mulai dari akademisi, aktivis, tokoh agama, politisi dan penyelenggara negara, maupun tokoh publik lainnya.

Baca Juga  Tuntut Bebaskan Delpedro Marhaen, Lokataru: Penangkapan Sewenang-wenang Ancaman Kebebasan Sipil

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum. “Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja,” ujarnya, Jumat (9/1/2026) lalu.

Ia menegaskan, kapasitas Pandji saat itu adalah sebagai komedian. Jika materi tersebut dianggap kurang pantas secara norma, Usman menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak bisa menjadi dasar proses pidana.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menilai pelaporan terhadap Pandji atas pertunjukan Mens Rea-nya merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara.

Menurutnya, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji seharusnya bisa menjadi bahan untuk melakukan introspeksi. Pandji, kata dia, juga merupakan bagian dari jutaan rakyat Indonesia yang memiliki hak bersuara tentang kondisi pemerintahan dan pelayanan di negeri ini.

“Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya, karena bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

“Kalau pun humor (Pandji) mau direspons, harusnya (juga dibalas) dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi,” tandas Guntur.

Senada, mantan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Moh Mahfud MD, menilai materi Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukannya tidak bisa dipidanakan, terlebih seiring dengan berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026 lalu.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud, dikutip dari video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official.

Baca Juga  Ini Poin-poin Tuntutan Demo #MenujuIndonesiaBangkrut

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan mengaku siap pasang badan untuk membela Pandji Pragiwaksono menghadapi kasus yang menjeratnya. “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” tandas pria asal Madura itu.

Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga menyebut bahwa kritik yang disampaikan Pandji dalam materi pertunjukannya merupakan elemen penting bagi kesehatan moral dan demokrasi bangsa. Ia menyerukan agar publik tidak bersikap reaktif dalam merespon kritik tersebut.

Menurutnya, kritik merupakan hal yang penting sebagai sarana untuk melakukan refleksi dan perbaikan terhadap apa-apa saja yang telah dilakukan. “Kita harus berlapang dada jika dikritik. Lewat kritik, kita bisa bercermin apakah yang kita lakukan sudah benar atau belum,” ujarnya.

Bagi Muhammadiyah, lanjut Anwar Abbas, upaya memperbaiki diri merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Kritik dari siapa pun dan lewat medium apa pun harus dipahami sebagai kesempatan untuk evaluasi, bukan ancaman yang harus dibungkam.

Ia menyebut, jika kritik mampu mendorong peningkatan kualitas kebaikan dan kemaslahatan organisasi, maka kritik tersebut layak diterima dengan sikap terbuka. “Organisasi yang baik adalah yang kehadirannya benar-benar memberi manfaat. Jika di masa lalu ada kekurangan, itu harus dievaluasi. Bagi Muhammadiyah, usaha untuk terus menjadi lebih baik adalah tugas suci,” tandas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.