Kuota BBM Subsidi Dipangkas 58,5 Persen, Pengguna Pertalite Terancam Terimbas

pertalite

MAKLUMAT — Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi secara drastis pada 2027. Kebijakan ini berpotensi memperketat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, terutama Pertalite, yang selama ini banyak digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Dalam paparan pemerintah pada konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026), kuota BBM tertentu bersubsidi pada 2027 ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL)

Angka tersebut turun jauh dibandingkan kuota BBM bersubsidi pada 2026 yang mencapai 48,43 juta KL. Artinya, pemerintah memangkas kuota sekitar 28,34 juta KL atau 58,5 persen.

Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto mengatakan, pengurangan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mengendalikan subsidi energi. Termasuk salah satunya adalah Pertalite.

“Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan subsidi BBM. Pembatasan Pertalite menjadi salah satu kebijakan yang dibahas antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).

Ia mengungkapkan pemerintah juga menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$75 per barel dalam RAPBN 2027. Asumsi tersebut lebih rendah dibandingkan harga minyak yang saat ini berada di kisaran US$83 per barel.

Baca Juga  Purbaya Yudhi Sadewa: Tak Ada Pesan untuk Menkeu Suahasil, “Dia Kan Sudah Jago”

“Pemangkasan kuota hampir 60 persen menunjukkan pemerintah tidak sekadar mengurangi anggaran subsidi, tetapi juga mulai mengarahkan penggunaan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Pertalite menjadi salah satu jenis BBM yang berpotensi terdampak. Pemerintah sebelumnya juga membuka kemungkinan membatasi pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk pemilik kendaraan yang dinilai tidak berhak menerima subsidi.

Jika pembatasan diterapkan, masyarakat yang selama ini menggunakan Pertalite harus menghadapi pilihan baru. Mereka bisa tetap menggunakan BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah atau beralih ke BBM nonsubsidi.

Beban Subsidi Turun, Beban Masyarakat Bisa Naik

Kebijakan ini dapat membantu pemerintah menekan belanja subsidi dan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Namun, dampaknya terhadap masyarakat perlu dihitung secara cermat.

Pengurangan kuota sebesar 58,5 persen berpotensi menciptakan tekanan baru apabila pembatasan Pertalite tidak dibarengi mekanisme distribusi yang jelas dan akurat.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah, kenaikan biaya BBM dapat langsung memengaruhi pengeluaran harian.

Dampaknya juga bisa merembet ke sektor transportasi dan harga barang. Ketika biaya mobilitas meningkat, pelaku usaha berpotensi menyesuaikan ongkos distribusi yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Purbaya Siap Pangkas Nol di Rupiah : Dunia Soroti Langkah Berani Indonesia Redenominasi Uang

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan subsidi BBM benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan. Pengendalian subsidi seharusnya tidak berhenti pada pemangkasan kuota, tetapi juga memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.