MAKLUMAT — Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Prof Dr phil Ridho Al-Hamdi MA menyesalkan putusan banding Pengadilan Militer, yang membatalkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer bagi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus.
Menurutnya, putusan tersebut telah melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Tak cuma itu, ia menilai hal itu juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.
“Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan berat, terencana, dan bertujuan membungkam kerja-kerja pembelaan HAM,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Selasa (8/9/2026).
“Dengan membatalkan sanksi pemecatan, institusi militer seolah memberi sinyal bahwa pelaku pelanggaran berat masih dapat dipertahankan di dalam tubuh TNI. Ini adalah kemunduran,” sambung Ridho.
Kewajiban Konstitusional Negara
Ridho menjelaskan, secara konstitusional negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Namun, ia menilai dalam kasus tersebut negara telah gagal dalam kewajiban melindungi dan memenuhi hak atas keadilan.
Warga negara seperti Andrie Yunus, kata dia, menjalankan fungsi konstitusional untuk mengawasi, mengkritik, dan memperjuangkan hak warga yang dilindungi.
“Ketika pelaku penyerang pembela HAM tidak dijatuhi sanksi pemecatan, maka negara abai memberikan jaminan rasa aman. Ini menciptakan iklim impunitas bagi pegiat HAM lainnya di seluruh Indonesia,” tandas sosok yang juga menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Fisipol UMY) itu.
Berlawanan dengan Agenda Reformasi Militer
Lebih jauh, Ridho menyebut bahwa secara kebijakan publik, putusan tersebut dinilai berlawanan dengan agenda Reformasi Militer yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Salah satu pilar reformasi, lanjutnya, adalah penegakan hukum internal yang tegas dan akuntabel, termasuk pemisahan tegas antara ranah militer dan ranah sipil, serta nol toleransi terhadap pelanggaran HAM.
Menurut dia, sanksi pemecatan bukan sekadar hukuman administratif, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan supremasi sipil.
“Dengan membatalkannya, Mahkamah Militer mengirim pesan kebijakan yang keliru: bahwa loyalitas institusi dapat mengalahkan prinsip keadilan,” sorot Ridho.
Menurut Ridho, putusan tersebut berdampak secara sistemik. Pertama, melemahkan efektivitas UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang semestinya menjamin tidak ada ruang abu-abu bagi pelanggar hukum.
Kedua, merusak tata kelola kebijakan HAM yang sudah disusun Komnas HAM dan kementerian terkait. Ketiga, menurunkan legitimasi TNI di mata publik, terutama di tengah upaya membangun TNI profesional dan dicintai rakyat.
Tuntutan dan Desakan Masyarakat Sipil
Lebih lanjut, Ridho yang juga merupakan Guru Besar di Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan UMY, bersama elemen masyarakat sipil menyampaikan lima butir poin tuntutan.
Pertama, meminta Mahkamah Agung untuk memastikan adanya sanksi tegas ke depan, termasuk pemecatan bagi setiap pelaku pelanggaran HAM berat.
Kedua, mendesak DPR RI untuk segera mendorong revisi UU Peradilan Militer, agar kasus yang melibatkan warga sipil atau pelanggaran HAM ditangani oleh Peradilan Umum, bukan Militer.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan Perlindungan Pembela HAM dan membentuk mekanisme pemulihan bagi korban, termasuk dalam kasus Andrie Yunus.
Keempat, mendesak Panglima TNI dan internal TNI unfuk melakukan evaluasi kebijakan pembinaan etika dan hukum humaniter bagi seluruh prajurit agar kejadian serupa tidak terulang.
Kelima, mendesak Kapolri dan Kapolda untuk melanjutkan proses hukum atas kasus Andrie Yunus sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 62/Pid.Pra/2026/PN.
“Keadilan adalah pangkal kemaslahatan, kebajikan, dan kebijaksanaan. Reformasi militer tidak akan pernah selesai jika masih ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil untuk tetap berseragam. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh impunitas,” pungkas Ridho Al-Hamdi.
Pengadilan Militer Ringankan Hukuman
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Selain itu, Hakim Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan hukuman pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya,” bunyi amar putusan tersebut.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dikurangi, dari sebelumnya divonis 3 tahun penjara menjadi hanya 2 tahun 6 bulan. Sementara hukuman bagi Budhi yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi hanya 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.












