MAKLUMAT– Mantan Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah adanya aliran dana dari perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membiayai Muktamar NU.
Gus Ipul menegaskan, perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Sebagai mantan ketua panitia, Gus Ipul menyebut dirinya mengetahui proses penyelenggaraan sekaligus pembiayaan Muktamar. Karena itu, ia meminta publik tidak buru-buru mengaitkan perkara dugaan korupsi ATR/BPN dengan kegiatan Muktamar NU.
“Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah berkembang informasi yang mengaitkan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dengan pembiayaan Muktamar NU.
Gus Ipul meminta masyarakat menunggu fakta dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan aliran dana tersebut.
“Saya berharap jangan membangun opini seakan-akan ada kaitannya dengan Muktamar. Kita tunggu saja penjelasan resminya dari KPK,” ujarnya.
Gus Ipul Serahkan Proses Hukum kepada KPK
Gus Ipul menegaskan PBNU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum untuk mengungkap perkara dugaan korupsi ATR/BPN.
“Kita percayakan kepada KPK. Kita percaya KPK bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar masih menjadi bagian dari pendalaman perkara. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum penyidik KPK menemukan dan mengumumkan bukti yang mendukungnya.
Gus Ipul kembali meminta publik tidak mengembangkan informasi yang belum terverifikasi menjadi kesimpulan bahwa Muktamar NU dibiayai dari dana hasil korupsi.
“Sepanjang yang saya tahu, saya pastikan tidak ada hubungannya dengan Muktamar. Jangan sampai kita menambah-nambahi dengan opini yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Menurutnya, Muktamar ke-35 NU telah selesai digelar dan seluruh rangkaiannya berlangsung sesuai mekanisme organisasi.
“Muktamar sudah berjalan baik. Jangan dikaitkan dengan hal-hal yang tidak semestinya,” tandas mantan Wagub Jatim itu.
Bantahan Panitia dan Fakta Hukum Harus Dipisahkan
Pernyataan Gus Ipul memberikan penegasan dari pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Muktamar. Namun, secara hukum, bantahan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak panitia, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya aliran dana dalam perkara ATR/BPN bergantung pada hasil penyidikan KPK.
Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran dana ke Muktamar perlu dibedakan antara rumor atau informasi yang berkembang, bantahan dari panitia, dan fakta hukum yang nantinya dibuktikan melalui proses penyidikan.
Sikap menunggu hasil penyidikan juga penting agar isu dugaan korupsi tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung bukti hukum.












