MAKLUMAT – Ada satu pertanyaan yang terus muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor: sejauh mana perkara ini akan ditelusuri dan apakah pemeriksaan akan berhenti pada delapan tersangka?
Pertanyaan itu menurut saya wajar muncul. Sebab perkara ini bukan kasus kecil. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK menangkap 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Di sisi lain, Nusron sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sinilah, dalam pandangan saya, persoalannya menjadi menarik untuk dilihat lebih dalam.
Bukan berarti Nusron otomatis terlibat hanya karena ada orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka. Tidak boleh begitu!
Tetapi ketika perkara sudah berkembang sedemikian jauh, hubungan para tersangka dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN tentu menjadi bagian yang layak diuji oleh penyidik apabila terdapat informasi atau alat bukti yang relevan.
Rp106,3 Miliar: Angka yang Tidak Bisa Dianggap Kecil
Hal lain yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah jumlah barang bukti. KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut angka tersebut termasuk salah satu jumlah sitaan terbesar dari kegiatan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah.
Uang tersebut tidak hanya berupa rupiah. KPK menemukan sekitar Rp31,86 miliar, kemudian dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Selain itu, penyidik menemukan Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49,5 juta dari Sontang.
Bagi saya, angka Rp106,3 miliar ini bukan sekadar angka untuk menghiasi judul berita. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang berhadapan dengan perkara yang memiliki konstruksi penerimaan uang cukup besar dan melibatkan lebih dari satu jalur.
Dari Rp1,5 Miliar hingga Rp10 Miliar
Mari melihat aliran uang yang sudah diungkap KPK. Dalam pengurusan HGB Summarecon, muncul dugaan permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar itu diduga diserahkan kepada tresangka Erwin melalui sejumlah perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Belum berhenti di situ. Dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan dalam sembilan koper merah yang disebut bertuliskan nama Lampri. Kemudian ada pula temuan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
Rangkaian angka tersebut menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang hadir dalam konferensi pers KPK.
Sebab angka-angka itu menunjukkan bahwa penyidik sedang membongkar dugaan aliran uang dari berbagai kepentingan layanan pertanahan. KPK juga menyebut uang tersebut diduga dihimpun dari sejumlah tingkatan, mulai kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian.
Pertanyaannya Bukan “Nusron Bersalah atau Tidak”. Saya justru melihat pertanyaan publik sering kali terjebak pada dua kutub. Seolah-olah pilihannya hanya dua: Nusron bersalah atau Nusron tidak bersalah.
Padahal proses hukum tidak sesederhana itu. Menurut analisa saya, pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah ada fakta, komunikasi, aliran dana, kewenangan atau keterangan saksi yang membuat pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan?
Kalau ada, tentu harus ditelusuri. Kalau tidak ada, KPK juga harus mampu menjelaskan mengapa pemeriksaan lebih lanjut belum diperlukan. Dengan demikian, publik tidak menggantikan kerja penyidik dengan asumsi, dan KPK tidak pula membiarkan ruang kosong yang akhirnya dipenuhi spekulasi.
Empat Orang yang Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri
Fakta bahwa empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron juga patut dicermati.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Fakhry yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd yang disebut berperan sebagai penampung. Sekali lagi, fakta tersebut belum membuktikan keterlibatan Nusron. Tetapi dalam pandangan saya, fakta itu cukup penting untuk membuat penyidik mengurai hubungan mereka secara lebih detail.
Siapa yang memberi arahan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima?
Untuk kepentingan siapa uang dikumpulkan? Dan apakah semua tindakan tersebut benar-benar berjalan sendiri-sendiri? Jawaban atas pertanyaan itu harus datang dari penyidikan.
Jangan Hanya Mengejar Orang, Bongkar Sistemnya
Saya melihat persoalan terbesar dalam kasus seperti ini bukan hanya mencari siapa yang menerima uang. Yang lebih penting adalah membongkar sistem yang memungkinkan uang berpindah dari satu tangan ke tangan lain untuk memengaruhi layanan pertanahan.
Kalau benar ada permintaan fee, harus diketahui siapa yang meminta. Kalau ada perantara, harus diketahui apa perannya. Kalau ada uang yang dikumpulkan, harus diketahui siapa yang mengendalikan dan untuk apa.
Dan… jika ada pejabat yang disebut-sebut dalam komunikasi atau keterangan saksi, semuanya harus diuji berdasarkan alat bukti.
KPK sendiri masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Artinya, perkara ini memang belum selesai.
Rp106,3 Miliar Harus Membawa Penyidikan Lebih Jauh
Bagi saya, angka Rp106,3 miliar adalah alarm bahwa perkara ATR/BPN tidak cukup dibaca sebagai OTT biasa. Ada delapan tersangka, ada 19 orang yang diamankan dalam OTT, ada dugaan fee Rp1,5 miliar, ada Rp200 juta yang diduga mengalir kepada pejabat Kantah Bogor.
Ada Rp2,1 miliar yang diduga diberikan kepada Erwin dan Rp1,8 miliar yang kemudian diduga diteruskan kepada Arif. Ada Rp8 miliar dalam sembilan koper, dan ada catatan setoran Rp10 miliar.
Semua angka itu tentu masih berada dalam konstruksi perkara yang harus dibuktikan di pengadilan. Tetapi justru karena itulah KPK harus bekerja sampai seluruh rangkaian menjadi terang.
Dalam pandangan saya, publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan proses hukum yang terang. Nusron tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka.
Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya, bukti tersebut harus ditindaklanjuti. Di sinilah prinsip penegakan hukum diuji.
Bukan pada seberapa banyak orang yang ditangkap, tetapi pada seberapa jauh penyidik mampu menjelaskan bagaimana perkara itu terjadi, ke mana uang mengalir, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa saja yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan.***












