“Kluster Mewah” Terpidana Bukan Barang Baru

Penulis: Hery Purnobasuki. *)

MAKLUMAT — Jeruji besi ternyata tidak selalu berarti hilangnya akses terhadap kenyamanan dan kemewahan. Temuan Ombudsman RI tentang “kluster rumah mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali membuka luka lama sistem pemasyarakatan Indonesia yang seolah tak pernah benar-benar sembuh.

Yang mencengangkan, skandal ini bukan fenomena baru. Praktik serupa sudah berulang kali terungkap, dari satu lapas ke lapas lain, dari satu dekade ke dekade berikutnya, seolah menjadi siklus yang tak pernah putus.

Jejak Panjang Fasilitas Mewah di Balik Jeruji

Sejarah fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan Indonesia bisa ditelusuri jauh ke belakang. Sekitar tahun 2011, publik dikejutkan dengan temuan sel mewah milik Artalyta Suryani atau yang lebih dikenal dengan nama Ayin di Rutan Pondok Bambu.

Sel berukuran 8 x 8 meter itu dilengkapi televisi dan pendingin ruangan, fasilitas yang jelas jauh dari standar sel narapidana pada umumnya.

Beberapa tahun kemudian, pada 2013, Lapas Cipinang menjadi sorotan setelah penyelidikan Kementerian Hukum dan HAM menemukan kamar khusus yang digunakan gembong narkoba Freddy Budiman.

Kamar itu bukan sekadar tempat tidur, melainkan ruang serba bisa yang dipakai Freddy untuk mengonsumsi sabu di dalam lapas bahkan untuk berhubungan seksual dengan wanita dari luar. Yang lebih mencengangkan, harga sewa kamar tersebut mencapai Rp2 juta untuk setiap kunjungan.

Empat tahun berselang, fasilitas mewah masih ditemukan di Lapas Cipinang. Penggeledahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa terpidana kasus narkotika Haryanto Chandra alias Gombak menikmati fasilitas sel mewah lengkap dengan laptop, iPad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token. Aktivitas menghisap sabu di dalam sel pun terungkap dalam kesempatan yang sama.

Pada 2018, Ombudsman RI menemukan sel terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, memiliki kondisi berbeda dibandingkan sel narapidana lainnya. Fasilitas mewah di Sukamiskin itu kemudian dinyatakan sebagai pelayanan spesial yang juga diberikan kepada sejumlah narapidana lain seperti Nazaruddin.

Baca Juga  DPP IMM Apresiasi Temuan Ombudsman RI Soal Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Tata Kelola

Kluster Cibinong dan Pola yang Terus Berulang

Temuan di Lapas Cibinong pada September 2026 ini mengikuti pola yang nyaris identik. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang berbentuk menyerupai rumah atau hunian kluster di area lapas. Salah satu bangunan yang dapat dimasuki tim dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya yang dinilai menyerupai fasilitas apartemen.

Yang lebih mengagetkan, kluster tersebut ternyata diduga dikomersialkan. Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, Ombudsman menemukan adanya dugaan transaksi sewa-menyewa hunian tersebut kepada narapidana.

Fasilitas di dalam kluster itu sangat mewah dan lengkap, mulai dari pendingin ruangan, televisi, tempat tidur berkualitas, dapur mini, hingga kulkas tersedia di dalamnya.

Di kluster itu juga ditemukan mobil-mobil mewah seperti Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana kendaraan pribadi bisa masuk dan parkir di area lapas yang seharusnya memiliki protokol keamanan ketat.

Beberapa nama narapidana kelas kakap yang disebut-sebut menghuni Lapas Cibinong antara lain terpidana korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, hingga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Meskipun Kakanwil Ditjenpas Jabar mengklaim bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di lapas, temuan Ombudsman menunjukkan indikasi kuat bahwa fasilitas tersebut dikomersilkan untuk narapidana.

Akar Masalah yang Tak Pernah Tuntas

Fenomena kluster mewah terpidana ini sebenarnya adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Masalah utamanya terletak pada ketimpangan perlakuan hukum yang sangat mencolok. Narapidana dengan modal finansial kuat bisa membeli kenyamanan, sementara narapidana biasa harus rela berdesakan di sel yang jauh dari layak.

Baca Juga  Sambut Ombudsman, Pemkab Jember Siap Pamerkan Inovasi Administrasi dan Layanan Kesehatan

Sistem pengelolaan lapas yang bermasalah menjadi akar dari semua ini. Mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, pelayanan yang tidak merata, pembiayaan yang tidak transparan, hingga mekanisme pengawasan yang lemah. Semua ini menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang punya uang dan koneksi.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ini seolah telah menjadi budaya yang diterima begitu saja. Setiap kali terungkap, publik marah, media ramai memberitakan, pejabat terkait dinonaktifkan sementara, tapi pada akhirnya tidak ada perubahan sistemik yang benar-benar terjadi. Setelah hiruk-pikuk mereda, praktik serupa akan muncul lagi di tempat lain dengan modus yang sedikit berbeda.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Fenomena kluster mewah ini bukan sekadar masalah fasilitas fisik. Ini adalah masalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan Indonesia. Ketika masyarakat melihat bahwa hukuman penjara bisa dinegosiasikan dengan uang, kepercayaan terhadap kesetaraan di hadapan hukum menjadi luntur.

Bagi narapidana kasus korupsi khususnya, ironinya sangat kentara. Mereka dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan dan uang negara, tapi di dalam penjara mereka masih bisa menggunakan uang untuk membeli perlakuan khusus. Ini seperti mengirim anak nakal ke kamar tidur mewah sebagai hukuman. Pesan moral yang dikirimkan sangat ambigu.

Dampaknya lebih luas lagi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ketika hukuman tidak dirasakan sebagai sesuatu yang benar-benar membatasi dan menyengsarakan, efek deterren atau pencegahan menjadi lemah. Orang akan berpikir, “Toh kalau tertangkap, masih bisa hidup nyaman di penjara.”

Jalan Keluar yang Diperlukan

Ombudsman telah merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan bangunan yang tidak seharusnya ada. Rekomendasi ini tepat, tapi jelas tidak cukup.

Baca Juga  Menanti Nasib Ketua Ombudsman RI

Perlu ada perubahan sistem pengelolaan lapas secara menyeluruh. Mulai dari infrastruktur yang memadai untuk semua narapidana, pelayanan yang merata tanpa diskriminasi finansial, pembiayaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, hingga mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.

Asal usul dana pembangunan kluster mewah di Lapas Cibinong juga perlu diusut tuntas. Ditjenpas masih mendalami hal ini lantaran bangunan tersebut dibangun bukan dari APBN. Pertanyaan tentang siapa yang membiayai, siapa yang menerima uang sewa, dan bagaimana aliran dananya harus dijawab secara transparan.

Yang tidak kalah penting adalah perubahan budaya di internal lembaga pemasyarakatan. Petugas lapas harus ditanamkan bahwa tugas mereka adalah melaksanakan hukuman secara adil dan setara, bukan menjadi fasilitator kenyamanan bagi mereka yang mampu bayar. Integritas harus menjadi harga mati.

Refleksi untuk Masa Depan

Kluster mewah terpidana bukan barang baru, dan itu seharusnya membuat kita semua gelisah. Berulangnya skandal serupa menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini diambil tidak efektif. Kita butuh terobosan, bukan sekadar reaksi sesaat setiap kali kasus terungkap.

Sistem pemasyarakatan yang sehat adalah yang mampu memberikan hukuman yang adil tanpa diskriminasi, yang mampu merehabilitasi narapidana tanpa memberikan perlakuan khusus, dan yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap kesetaraan di hadapan hukum. Sampai kita bisa mewujudkan itu, skandal kluster mewah akan terus menjadi bayang-bayang yang menghantui sistem peradilan Indonesia.

Yang kita butuhkan sekarang bukan sekadar janji perbaikan, tapi aksi nyata yang sistemik dan berkelanjutan. Karena kalau tidak, beberapa tahun lagi kita akan kembali membaca berita serupa dengan lokasi dan nama yang berbeda, sambil bertanya-tanya mengapa kita tidak pernah belajar dari sejarah.***

*) Penulis: Hery Purnobasuki
Guru Besar FST Universitas Airlangga; Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga