Tak Pernah Dibahas KPU dan DPR, Aturan Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Gibran Rakabuming Raka

MAKLUMAT— Aturan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dipersoalkan. Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyoroti proses pembentukan ketentuan tersebut dan menyebutnya tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun konsultasi KPU dengan DPR yang diikutinya.

Ketentuan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah menengah atas di luar negeri.

Hadar mengaku memiliki draf PKPU yang digunakan KPU dalam tahapan uji publik. Menurut dia, ketentuan yang kini tercantum dalam pasal tersebut tidak terdapat dalam draf yang dibahas kepada publik.

“Saya punya drafnya dan saya baca betul. Tidak ada pasal itu didiskusikan ke publik maupun dibawa ke DPR,” kata Hadar dalam tayangan YouTube SINDOnews dikutip, Rabu (30/9/2026).

Hadar Pertanyakan Proses Pembentukan Aturan

Hadar mengatakan dirinya mengikuti rekaman rapat konsultasi KPU dan DPR yang berlangsung lebih dari lima jam.

Dalam forum tersebut, menurut Hadar, Ketua KPU saat itu Hasyim Asy’ari, tidak memaparkan ketentuan mengenai pengecualian dokumen kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Baca Juga  Hadapi Lonjakan Nataru dan Cuaca Ekstrem, DPR RI Dorong Kesiapsiagaan Negara Terpadu

Ia juga menyebut mekanisme penyetaraan pendidikan dalam ketentuan tersebut tidak menjadi bagian dari pembahasan yang diikutinya.

Karena itu, Hadar mempertanyakan kapan dan melalui proses apa ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan Hadar tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan dalam perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan

Perkara di MK tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon juga menyoroti keberadaan ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi lulusan sekolah menengah di luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sementara itu, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui aturan KPU.

Dalam persidangan September 2026, para pemohon mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah di luar negeri tersebut juga pernah digunakan dalam aturan KPU pada pemilihan presiden sebelumnya.

Perdebatan Masih Berlangsung di MK

Baca Juga  Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik, Kursi Daerah Terancam Hangus

Persoalan mengenai Pasal 18 ayat (3) tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga proses pembentukannya.

Hadar mempertanyakan proses tersebut berdasarkan draf PKPU dan forum konsultasi yang dia ikuti. Namun, pernyataan mengenai kapan ketentuan itu dimasukkan dan bagaimana proses pembahasannya masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui pembuktian.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan pihak tertentu hanya berdasarkan pernyataan mengenai proses penyusunannya.

Persoalannya Ada pada Proses

Perdebatan mengenai aturan pendidikan Gibran menunjukkan bahwa proses pembentukan sebuah regulasi sama pentingnya dengan isi regulasi itu sendiri.

Jika sebuah norma tidak tercantum dalam draf yang diuji publik, tetapi kemudian muncul dalam aturan final, publik tentu berhak mengetahui tahapan perubahan tersebut. Penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan, kapan perubahan dilakukan, serta dasar hukumnya menjadi penting untuk menjaga transparansi pembentukan aturan.

Namun, dugaan mengenai proses masuknya Pasal 18 ayat (3) tetap membutuhkan pembuktian. Karena perkara masih berjalan di MK, keterangan para pihak perlu dibedakan dari fakta hukum yang nantinya dipastikan melalui persidangan.