MAKLUMAT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pengakuan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan langkah KPU yang tidak mendatangi Dinas Pendidikan atau instansi terkait untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran.
“Apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Afifuddin.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung. Menurut dia, KPU saat itu telah menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kami sudah mendapat surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian didalami Saldi. Ia mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan, selain mengandalkan surat keterangan dari instansi penerbit.
Saldi membandingkan prosedur tersebut dengan verifikasi yang dilakukan jajaran KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian menegaskan pentingnya pertanyaan tersebut karena verifikasi syarat pendidikan semestinya memiliki instrumen yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa dokumen berasal dari lembaga yang berwenang.
“Ini penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Ikut Dipersoalkan
Persidangan tersebut tidak hanya menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Para pemohon juga mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan proses munculnya norma tersebut. Denny mendalilkan ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi Pilpres sebelumnya dan meminta MK menelusuri proses pembentukan serta pembahasan aturan tersebut.
Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum menjadi kesimpulan hukum Mahkamah.
Karena itu, dalam persidangan sebelumnya Saldi meminta KPU menyerahkan risalah serta dokumen pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk dinamika pembahasannya dengan DPR.
KPU Tetap Klaim Verifikasi Administrasi Terpenuhi
Di sisi lain, KPU tetap menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Kuasa hukum KPU, Saleh, dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi oleh KPU.
“Dokumen persyaratan … telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Saleh.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan.
KPU menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari karena hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan pada 10 September 2026.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada penilaian MK terhadap kewenangan Mahkamah, tenggat pengajuan perkara, proses pembentukan PKPU, serta prosedur verifikasi dokumen persyaratan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Persidangan ini memperlihatkan bahwa perkara syarat pendidikan Gibran berkembang menjadi persoalan mengenai prosedur verifikasi dan proses pembentukan aturan pemilu.
Pertanyaan Saldi Isra terhadap KPU menunjukkan MK tidak hanya melihat dokumen yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat, tetapi juga menelusuri bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi titik lain yang perlu diuji dalam persidangan. Dalil pemohon mengenai kemunculan norma tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen pembahasan dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, fakta yang telah terungkap dalam sidang adalah KPU mengakui tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung. Sementara itu, apakah prosedur tersebut cukup secara hukum dan apakah proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) bermasalah, masih menjadi materi pemeriksaan MK.













