MAKLUMAT — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempertanyakan kemunculan ketentuan Pasal 18 huruf e angka 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny menilai ketentuan tersebut perlu dijelaskan KPU karena menjadi bagian dari polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji konsekuensi hukumnya. MK mencatat perkara tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
“Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 7 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” kata Denny dikutip, Rabu (23/9/2026).
Denny mempersoalkan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengah di luar negeri.
Ia mengklaim tidak menemukan dokumen pendukung seperti ijazah atau transkrip nilai yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di sekolah yang disebut dalam perkara.
“Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa,” ujar Denny.
Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat penyetaraan tersebut. Menurut dia, pihaknya telah meminta dokumen pendukung kepada lembaga terkait, tetapi memperoleh jawaban bahwa dokumen tersebut tersedia dan lengkap.
Klaim tersebut menjadi bagian dari dalil pemohon dalam perkara yang saat ini masih diperiksa MK.
Pasal 18 E3 Dipersoalkan
Sorotan berikutnya diarahkan Denny kepada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Denny mempertanyakan ketentuan yang mengatur dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai aturan yang muncul secara tiba-tiba dan mengaitkannya dengan pencalonan Gibran.
“Pasal 18 E3-nya menggibran,” cetusnya.
Ia juga menyatakan aturan serupa tidak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Denny kemudian mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan”. Namun, penyebutan tersebut merupakan pandangan dan tudingan pihak pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus MK.
Dokumen resmi KPU menunjukkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
KPU Akan Memberikan Jawaban di MK
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di MK. Dalam sidang pendahuluan 21 September 2026, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres dan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka bahkan meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden apabila permohonan dikabulkan.
MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda sidang meliputi jawaban KPU sebagai pihak termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Karena itu, jawaban KPU menjadi penting untuk menguji dalil yang disampaikan Denny dan para pemohon, termasuk mengenai dokumen pendidikan Gibran serta dasar hukum dan proses penyusunan ketentuan yang mereka persoalkan.
Yang Harus Dibuktikan Bukan Sekadar “Pasal Selundupan”
Polemik ini tidak berhenti pada istilah “pasal selundupan” atau “menggibran”. Persoalan utamanya adalah apakah ketentuan dalam PKPU tersebut memiliki dasar hukum, dibentuk melalui prosedur yang semestinya, dan diterapkan secara konsisten dalam proses pencalonan.
Sedangkan dalil bahwa aturan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu juga membutuhkan pembuktian. Pernyataan Denny merupakan posisi pihak pemohon yang kini harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses persidangan.
MK sendiri mencatat bahwa pokok permohonan berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal calon wakil presiden serta konsekuensi hukumnya setelah Gibran terpilih dan dilantik.
Karena itu, sidang jawaban KPU menjadi titik penting untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu menjelaskan dasar penerapan aturan tersebut dan dokumen yang digunakan dalam proses verifikasi.












