MAKLUMAT — Sebuah pintu bisa dibuka selebar mungkin dan tetap tidak mengantar siapa pun ke ruangan tempat keputusan dibuat. Politik perempuan di Indonesia berada dalam situasi semacam itu.
Negara sudah membuka pintunya lewat aturan afirmasi. Namun masuk ke politik tidak sama dengan memegang kekuasaan, dan angka keterwakilan tidak otomatis menjadi suara dalam pengambilan keputusan.
Jika politik memang membutuhkan perempuan, mengapa perempuan masih menghadapi begitu banyak persoalan sebelum dan sesudah melewati pintu itu?
Kerangka hukumnya perlu dibaca dengan presisi. Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan daftar bakal calon legislatif memuat perempuan paling sedikit 30 persen, dan Pasal 246 ayat (2) menambahkan bahwa di setiap tiga bakal calon harus ada sedikitnya satu perempuan.
Objeknya adalah daftar calon. Kuota mengatur apa yang diajukan partai, bukan siapa yang terpilih, apalagi siapa yang kelak memimpin rapat.
Bahkan di tahap pencalonan, penegakannya lama lemah. Baru pada 25 Mei 2026, lewat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan KPU harus menggugurkan partai di daerah pemilihan yang gagal memenuhi kuota 30 persen.
Para pemohon mendalilkan bahwa selama ini KPU tetap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota. Aturan yang berlaku sejak 2017 baru mendapat gigi hampir sembilan tahun kemudian.
Hasil pemilu pun bergerak pelan. Dari 580 anggota DPR periode 2024–2029, 127 orang adalah perempuan atau 21,9 persen, naik dari 20,5 persen pada 2019. Kenaikan itu patut kita perhatikan, tetapi kuota 30 persen di daftar calon belum pernah menjadi 30 persen di kursi parlemen.
Maka pertanyaannya bergeser: setelah perempuan melewati pintu, apa yang terjadi? Akses formal, keterpilihan, distribusi kekuasaan, posisi strategis, dan pengaruh atas agenda adalah lima anak tangga yang berbeda. Lolos di yang pertama tidak menjamin sampai ke yang kelima.
Sebagian penghalangnya tidak tertulis di regulasi. Perempuan yang tampil di ruang publik kerap dinilai dengan standar ganda: dianggap terlalu agresif ketika bicara tegas, dan kurang meyakinkan ketika bicara lembut.
Gaya komunikasi yang disebut “khas perempuan” lebih tepat dibaca sebagai konstruksi sosial dan strategi bertahan di ruang yang menilai secara berbeda. Di rumah, pengasuhan dan perawatan keluarga masih lazim dianggap tanggung jawab utama perempuan, sementara politik menuntut waktu dan energi besar.
Apakah perempuan harus menuntaskan seluruh urusan domestik sebelum boleh berpolitik, atau sistem sosial kita yang perlu mengubah cara membagi tanggung jawab itu?
Politik yang ramah tidak cukup menyuruh perempuan beradaptasi. Jaringan pun bekerja dua arah: organisasi, komunitas, dan keluarga bisa menjadi tempat belajar memimpin dan membangun legitimasi, tetapi juga bagian dari struktur yang belum setara.
Persoalan sesungguhnya bermula di ruang yang jarang disorot, yaitu Alat Kelengkapan Dewan (AKD): Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan lainnya. Di sanalah agenda disusun, rapat dipimpin, dan anggaran dibahas.
Pada periode 2019–2024, perempuan hanya mengisi 11 dari 87 posisi pimpinan AKD, atau 12,5 persen, jauh di bawah proporsinya di parlemen. Untuk periode sekarang, Tempo.co mencatat pada November 2025 hanya empat AKD yang pimpinannya memuat minimal 30 persen perempuan: Badan Urusan Rumah Tangga, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi X.
Komisi VII memiliki tiga perempuan di antara empat unsur pimpinannya, dan Komisi IX memiliki pimpinan perempuan terbanyak menurut data Kementerian PPPA. Di AKD lainnya, ambang itu belum tercapai.
Polanya perlu dibaca hati-hati. Fakta distribusinya jelas bahwa kepemimpinan perempuan terkonsentrasi di sedikit AKD. Interpretasinya, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pembagian ruang politik masih dipengaruhi stereotip tentang isu yang dianggap “sesuai” bagi perempuan.
Adapun niat sengaja menempatkan perempuan di komisi tertentu adalah dugaan yang tidak bisa dibuktikan dari data distribusi. Yang bisa dipastikan adalah mekanismenya: penempatan anggota dan pimpinan AKD bergantung pada usulan dan kesepakatan fraksi. Membaca kekuasaan di parlemen berarti membaca dapur internal partai.
Di sinilah pembedaan antara representasi deskriptif dan substantif berguna, sebagaimana dirumuskan Hanna Pitkin. Representasi deskriptif adalah kehadiran perempuan secara jumlah. Representasi substantif adalah kemampuan mempengaruhi agenda, legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Keduanya tidak otomatis beriringan. Ini tidak berarti setiap perempuan pasti membawa agenda perempuan, atau laki-laki tak bisa memperjuangkannya. Yang dapat diperiksa adalah struktur: siapa memimpin rapat dan siapa menyusun agenda.
Posisi pimpinan penting karena di situlah koordinasi dan visibilitas politik berkumpul. Jarak antara 12,5 persen di pimpinan AKD dan 20,5 persen di parlemen pada periode sebelumnya memperlihatkan selisih antara hadir di ruangan dan ikut menentukan arah ruangan.
Mahkamah Konstitusi menjawab jarak itu lewat Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, atas permohonan Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini (pegiat demokrasi sekaligus pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia).
Di dalam putusan tersebut ditetapkan bahwa pimpinan setiap AKD wajib memuat minimal 30 persen perempuan. Pimpinan DPR menyatakan akan mematuhi putusan itu dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada fraksi. Tetapi kepatuhan tidak sama dengan pelaksanaan.
Namun, hampir setahun sejak putusan itu dibuat, implementasinya belum juga terlihat. Komitmen memperkuat peran perempuan di parlemen masih jauh dari harapan.
Lalu seperti apa politik yang ramah perempuan? Membuka pencalonan, memenuhi kuota administratif, dan menambah jumlah kandidat belum cukup. Setidaknya ada empat hal yang perlu diuji.
Pertama, penegakan, kuota tanpa konsekuensi mudah diakali, dan putusan MK soal AKD memerlukan tata tertib, tenggat, dan sanksi internal. Kedua, kaderisasi, partai perlu menjelaskan bagaimana perempuan disiapkan dan dicalonkan pada posisi kompetitif, bukan sekadar melengkapi daftar.
Ketiga, penempatan di AKD, kriteria fraksi dalam memilih anggota dan pimpinan komisi semestinya terbuka, agar publik tahu apakah keahlian atau stereotip yang bekerja. Keempat, DPR dapat menerbitkan komposisi gender setiap AKD secara berkala.
Sebagai penutup, kita perlu kembali ke pertanyaan awal: politik membutuhkan perempuan, tetapi apakah politik sudah ramah bagi perempuan?
Ukuran keberhasilannya tidak cukup dengan menghitung berapa banyak perempuan yang sampai ke parlemen. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah di mana mereka ditempatkan, sejauh mana mereka diberi ruang memimpin, dan seberapa besar suara mereka ikut menentukan keputusan publik.
Selama jawabannya masih bergantung pada kemurahan hati fraksi, pintu itu memang terbuka, tetapi ruangannya belum sepenuhnya milik bersama.
*) Penulis: Balqis Saila Sufa Al Zakiyah
Ketua Umum Koorkom IMM Universitas Airlangga (UNAIR)












