Pemerintah Lanjutkan Sejumlah Program dan Insentif untuk 2027: Magang, PPh 21, hingga Perumahan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai ratas bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Pemerintah menyiapkan kelanjutan sejumlah program dan bantuan pada 2027. Beberapa di antaranya Program Magang Nasional, program vokasi, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga insentif sektor perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, arahan mengenai sejumlah program tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas (Ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027,” kata Airlangga dalam keterangan kepada awak media usai rapat terbatas.

Menurut Airlangga, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Program Magang Nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan direncanakan kembali menyasar 150 ribu peserta, sementara program vokasi ditargetkan menjangkau 300 ribu orang.

Selain itu, pemerintah juga mengarahkan kelanjutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja,” kata Airlangga.

Insentif PPh 21

Airlangga menjelaskan, terdapat perubahan cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada 2027. Jika pada tahun ini insentif diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas penerimanya pada tahun depan.

Baca Juga  Leaders Declaration di KTT BRICS, Indonesia Dorong Arah Baru Kerja Sama Global

Rencananya, insentif tersebut diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan upah di bawah Rp10 juta.

Selain itu, pemerintah membahas penyesuaian angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Perhitungan terkait besaran PTKP tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

PPN Perumahan dan Jaminan Sosial

Untuk sektor perumahan, Airlangga mengatakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang saat ini berlaku juga akan dilanjutkan pada 2027.

Pemerintah juga membahas penyesuaian kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian.

“Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama 6 bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji,” tuturnya.

Airlangga menjelaskan, pekerja yang masuk kelompok pertama dengan upah Rp2,3 juta akan menerima manfaat sebesar jumlah tersebut selama enam bulan. Kelompok kedua, yakni pekerja dengan upah Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, akan menerima Rp2,3 juta.

Sementara kelompok ketiga dengan gaji di atas Rp3,6 juta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen.

Pemerintah, kata dia, juga tengah membahas program tambahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.

Baca Juga  Evolusi Kabinet dan Inflasi Birokrasi

Airlangga mengatakan, pengumuman lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan berbagai program tersebut masih menunggu pembahasan anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira si Rp31 T. Itu tahun depan. Iya, 2027,” tandas Airlangga.***