MAKLUMAT — Angka ini layak membuat kita berhenti sejenak. Badan Pusat Statistik mencatat perceraian di Indonesia naik dari 394.608 kasus pada 2024 menjadi 438.168 kasus pada 2025. Catatan itu naik sekitar 11 persen dalam setahun.
Jawa Timur berada di posisi kedua nasional dengan 83.208 kasus. Sekitar 79 persen adalah cerai gugat yang diajukan istri, dengan penyebab terbesar perselisihan yang terus-menerus, sekitar 282 ribu perkara. Selanjutnya persoalan ekonomi lebih dari 105 ribu perkara.
Di saat yang sama, tiga istilah mulai akrab di percakapan publik kita.
Tiga Persoalan Utama
Childfree, keputusan untuk tidak memiliki anak. Kajian BPS atas Susenas 2022 menemukan 8,2 persen atau sekitar 71 ribu perempuan usia 15–49 tahun yang pernah menikah menyatakan tidak ingin memiliki anak, naik dari 7 persen pada 2019, dengan angka lebih tinggi di perkotaan dan di Jawa.
Lavender marriage, pernikahan yang dipertahankan terutama sebagai fasad sosial. Suami istri satu atap, tetapi akad tinggal menjadi status.
Grey divorce, perpisahan di usia senja. Data Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menunjukkan sepanjang 2020–2024, angka cerai tertinggi justru pada laki-laki usia 52 tahun ke atas, sekitar 202.333 orang. Umumnya setelah pernikahan panjang dan setelah anak-anak meninggalkan rumah.
Sebagian kalangan membaca gejala ini sebagai hasil gerakan terstruktur untuk mendekonstruksi institusi keluarga, melalui tiga jalur: devaluasi peran ayah, dekonstruksi peran ibu, dan keterasingan anak dari nilai orang tuanya.
Saya memilih berhati-hati dengan kata “terstruktur”. Membuktikan adanya satu komando tunggal bukan pekerjaan mudah, dan tuduhan konspirasi biasanya melemahkan argumen, bukan menguatkannya.
Tetapi pada level gejala, ketiga jalur itu nyata dan dapat diamati. Ia bekerja bukan sebagai komplotan, melainkan sebagai arus nilai yang dipercepat oleh pasar, media, dan algoritma. Dan arus tidak memerlukan panitia untuk menghanyutkan.
Jalur pertama menyentuh peran ayah. Kepemimpinan laki-laki dalam keluarga memang kerap digambarkan semata sebagai relasi kuasa yang harus dicurigai. Namun kejujuran menuntut kita mengakui bahwa pengikisan terbesar justru datang dari dalam.
Kedekatan dan Peran Ayah
Otoritas yang dituntut tanpa tanggung jawab akan selalu kehilangan wibawa. Ayah yang pulang hanya untuk tidur, yang menyerahkan seluruh pengasuhan kepada istri, dan jam kerja panjang yang tidak menyisakan tenaga, mendevaluasi peran ayah jauh lebih efektif daripada wacana mana pun.
Jalur kedua menyentuh peran ibu. Pengasuhan kerap diposisikan seolah bentuk ketertindasan, sehingga perempuan merasa harus memilih antara dirinya dan rumahnya.
Di sisi lain, masyarakat kita juga gemar memuji ibu dengan kata-kata, tanpa pernah memberinya dukungan nyata: cuti yang layak, pembagian kerja domestik, atau ruang istirahat.
Penghargaan yang hanya berupa pujian memang gampang kalah oleh tawaran dunia kerja yang mengakui kontribusi dengan angka.
Jalur ketiga menyentuh anak. Di sinilah paling kasatmata. Survei nasional menunjukkan sekitar satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan. Jutaan konten negatif diblokir setiap tahun dengan judi onIine sebagai penyumbang terbesar, ratusan ribu konten pornografi ditangani, dan layar hari ini bisa menanamkan nilai lebih lama daripada waktu bicara orang tua dengan anaknya.
Sekitar 20 persen penduduk mengalami gangguan mental emosional, sementara hanya sebagian kecil yang pernah tersentuh layanan profesional.
Namun berhenti pada diagnosis ideologis akan membuat kita salah resep. Data perceraian menunjukkan rumah tangga kita lebih banyak runtuh karena pertengkaran yang tak terkelola dan himpitan ekonomi. Bukan karena pasangan membaca teori tertentu. Banyak keluarga bukan kehilangan iman, melainkan kehabisan tenaga.
Solusi Hukum Islam
Di sinilah Islam menawarkan kerangka yang utuh. Pernikahan bukan kontrak kepuasan, melainkan mitsaqan ghalizha, perjanjian yang berat (QS An-Nisa: 21), dengan tujuan yang dinyatakan terang: ketenangan, cinta, dan kasih sayang (QS Ar-Rum: 21).
Dari situ lahir tiga koreksi. Pertama, kejujuran. Sebab, pernikahan yang dibangun sebagai panggung sosial melanggar hakikat akad.
Kedua, tanggung jawab yang terbagi, sebagaimana sabda Nabi, kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatih, setiap kalian pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan ketiga, anak sebagai amanah, bukan sekadar variabel biaya.
Yang sering dilupakan, Islam tidak berhenti pada nasihat. Ia membangun institusi. Nafkah adalah kewajiban hukum, bukan kebaikan sukarela.
Zakat dan wakaf adalah jaring pengaman yang bisa dihidupkan kembali secara produktif: beasiswa bagi anak dari keluarga rentan, modal usaha bagi ibu rumah tangga, hingga pembiayaan layanan konseling keluarga berbasis masjid. Ketahanan keluarga membutuhkan pembiayaan, bukan hanya khotbah.
Empat agenda bisa dimulai sekarang. Pendidikan pranikah yang serius, berisi keterampilan komunikasi, pengelolaan konflik, dan literasi keuangan rumah tangga, bukan seremoni sehari.
Literasi digital keluarga, agar orang tua memahami ekonomi perhatian yang memperebutkan anak mereka. Layanan konseling keluarga yang murah dan dekat melalui puskesmas, sekolah, dan masjid. Serta keberpihakan kebijakan pada rumah tangga muda: penegakan serius terhadap judi onIine dan pornografi, hunian terjangkau, dan dukungan pengasuhan.
Childfree, lavender marriage, dan grey divorce bukan sekadar tren impor yang cukup dilawan dengan kecaman. Ketiganya adalah cermin dari satu pertanyaan yang belum kita jawab bersama: masihkah rumah menjadi tempat pulang?
Jawabannya tidak akan datang dari satu pihak. Ia lahir dari ayah yang benar-benar hadir, istri yang didengar, kampus dan masjid yang membuka ruang konseling, serta negara yang berhenti menganggap urusan keluarga sebagai urusan privat belaka.
*) H.M. Syadid, Lc., M.H.,
Pengurus Majelis Pengurus Wilayah ICMI Organisasi Wilayah Jawa Timur; Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya.












