MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia meminta asosiasi yang menaungi perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker mengenai kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker, kata dia, siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta, sementara perusahaan mitra didorong memberikan kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli, saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Selain pelatihan, ia menyebut Kemnaker tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Pusat tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas.
Fasilitas tersebut, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai bentuk penyesuaian lingkungan kerja yang dibutuhkan pekerja penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, dukungan perusahaan tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan adanya penyesuaian lingkungan kerja agar pekerja penyandang disabilitas dapat bekerja dalam kondisi yang kondusif.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” tandas Yassierli.
Tak cuma itu, Yassierli juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD wajib mempekerjakan paling sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.
Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan agar pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan potensi peserta sekaligus kebutuhan dunia usaha.***












