Palu MK Sudah Diketuk, Drama Ijazah SMA Gibran Belum Turun Panggung

Ijazah SMA Gibran

MAKLUMAT – Malam-malam bukannya ngopi sambil makan gorengan, eh malah deg-degan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang ditunggu bukan pengumuman harga cabai, tapi perkara ijazah SMA yang menyerempet kursi Wakil Presiden.

Maklum saja, perkara ini sejak awal bikin kepala garuk-garuk. MK akhirnya membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10) malam.

Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Eit jangan buru-buru senang. Sebab MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden dalam perkara tersebut. Alhasil, ijazah SMA dipastikan masih jadi bahan obrolan di warung kopi, kursi wapres tetap aman diduduki. Lha, terus bagaimana? Nah, ini dia yang bikin kopi tanpa gula jadi terasa manis.

Akbar Faizal Ikut Buka Suara

Politisi Akbar Faizal lewat akun X @akbarfaizal68 mengaku kecewa dengan putusan MK. Ia bahkan melontarkan pernyataan keras. Menurut Akbar, bangsa Indonesia akhirnya mengetahui secara sah dan meyakinkan bahwa terjadi kebohongan mengenai kepemilikan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan cawapres.

Walah! Kalau kalimat itu dibaca sambil ngopi, kopinya bisa langsung klarifikasi. Namun perlu dicatat, tudingan “berbohong” tersebut merupakan penilaian Akbar Faizal, bukan bunyi putusan MK. Ini penting, Bos!

Baca Juga  Koalisi Permanen Dinilai Bisa Gembok Parpol: Risiko Stagnasi Pilpres 2029 Menguat

Sebab kalau setiap pernyataan di media sosial bisa langsung dianggap sebagai putusan pengadilan, repot juga.

Besok-besok kantor polisi tutup. Pengadilan diliburkan. Hakim cukup buka X. Yang followers-nya paling banyak, dia yang menang. Waduh, bisa bubar!

Yang jelas, Gibran tetap menjadi Wakil Presiden. Negara tetap berjalan. Presiden tetap Presiden. Wapres tetap Wapres. Kementerian tetap kementerian. Dan rakyat? Ya tetap rakyat. Paling cuma bisa garuk kepala sambil bertanya: “Terus, soal ijazah bagaimana?”

Pertanyaan itu memang bandel. Sudah dijawab MK, tanya lagi. Sudah dijelaskan, tanya lagi. Disuruh menunggu, masih juga bertanya.

Namanya juga rakyat. Kalau sudah penasaran, susah disuruh diam.

Ada Sumpah Presiden dan Wakil Presiden, Jangan Lupa

Sebenarnya ada perkara lain yang tak kalah penting dibahas. Namanya sumpah jabatan. Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah berdasarkan Pasal 9 UUD 1945. Isinya antara lain berjanji menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD, menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Berat, Bro!.

Kalau sumpah itu ditulis di kertas, mungkin kertasnya harus pakai karton. Sebab yang dijanjikan bukan menjaga warung tetangga.

Baca Juga  Gibran Mulai Terancam? Tiga Nama Disebut Masuk Bursa Wapres Prabowo 2029

Yang dijaga adalah urusan negara. Nah, dari sini muncul pertanyaan: kalau urusan hukum sudah diputus MK, bagaimana urusan etik?

Ini yang kadang bikin dahi tambah berkerut. Hukum punya hakim. Politik punya DPR. MPR punya sidang. Etika? Punya apa? Hati nurani.

Masalahnya, hati nurani tidak punya gedung. Tidak punya mikrofon. Tidak punya ajudan. Apalagi pengawal.

Mundur Karena Malu?

Akbar Faizal juga meminta anak-anak bangsa mencatat hari ini, Selasa (6/10), sebagai hari ketika kebohongan yang sempurna akhirnya terbongkar. Sekali lagi, itu pendapat Akbar. Tapi kalau bicara soal etika, pertanyaannya jadi sederhana: Ada enggak pejabat yang mau mundur karena merasa malu? Walah, jangan terlalu berharap.

Kursi pejabat itu biasanya empuk. Ada AC. Ada fasilitas. Ada ajudan. Ada mobil. Sudah begitu, masa disuruh berdiri? Bisa pegal. Makanya kalau ada persoalan etik, jawaban yang sering terdengar biasanya:

“Kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku.” Mekanisme pun bekerja. Berjalan. Berputar. Muter lagi, entah sampai kapan berakhirnya.

Putusan MK di atas kertas memang sudah dibacakan. Gibran tetap menjadi Wakil Presiden. Namun, perdebatan soal ijazah dan etik belum tentu ikut tamat. Persoalan syarat pendidikan SMA justru berpotensi kembali menjadi sandungan jika Gibran hendak melangkah ke Pilpres 2029.

Baca Juga  NasDem Nyatakan Sikap Soal Putusan MK: Potensi Melanggar Konstitusi

Bahkan, jika di kemudian hari muncul temuan atau proses hukum baru yang menyentuh syarat konstitusional maupun pelanggaran serius dalam penyelenggaraan jabatan, isu tersebut bisa berkembang menjadi persoalan politik dan konstitusional, termasuk kemungkinan proses pemakzulan (impeachment) sesuai mekanisme yang diatur UUD 1945. Jadi, palu MK memang sudah diketuk. Tapi bagaimana ending cerita politik ijazah SMA Gibran? Tentu belum tamat di sidang MK.***