MAKLUMAT – Gibran Rakabuming Raka dituding melakukan manipulasi dokumen pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.
Tudingan itu disampaikan Pemerhati Sosial Politik, Adian Radiatus setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Adian, temuan MK tersebut memperkuat persoalan mengenai dokumen yang digunakan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Artinya Gibran telah melakukan manipulasi dokumen pendaftaran sebagai Cawapres 2024-2029,” kata Adian, Rabu (7/10/2026).
Adian menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada ada atau tidaknya ijazah. Dokumen pendidikan merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi dan diverifikasi sebelum pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pilpres.
Sorotan Adian muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Sedangkan Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan.
Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Temuan itu menjadi titik penting dalam polemik syarat pendidikan Gibran. Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan dokumen pendidikan, melainkan apakah dokumen tersebut benar-benar membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam persidangan, MK memeriksa berbagai bukti yang diajukan para pihak dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.
Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Arsul menjelaskan dokumen yang digunakan untuk mendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dengan kata lain, certificate of attendance bukan dokumen yang secara langsung menunjukkan kelulusan. Perbedaan antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK.
Persoalan tersebut menjadi sensitif karena syarat pendidikan merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Adian: Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Adian melihat persoalan tersebut lebih jauh. Ia menilai jika dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan tidak dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari proses pendaftaran cawapres.
“ Persoalan itu menyangkut kejujuran dalam proses politik. Gibran sudah berbohong, menipu, tidak jujur,” sesalnya.
Adian juga menilai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden membuat persoalan tersebut semakin penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka.
Baginya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dokumen berlangsung hingga Gibran dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mengapa Dokumen Pendaftaran Menjadi Sorotan?
Persoalan berikutnya adalah bagaimana dokumen pendidikan tersebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Jika seorang calon harus memenuhi syarat pendidikan tertentu, maka dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut seharusnya mampu menunjukkan bahwa calon memang telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Karena itu, putusan MK membuka ruang pertanyaan terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.
Publik dapat mempertanyakan bagaimana dokumen yang kemudian dinilai MK bukan bukti kelulusan dapat digunakan dalam proses administrasi pencalonan.
Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran, tetapi juga mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen calon peserta Pilpres.
Gibran Tetap Wapres
Di tengah kontroversi tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat membuat Mahkamah mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.
MK membedakan posisi seseorang sebagai calon dengan statusnya sebagai pejabat negara yang sudah dilantik. Karena itu, putusan MK tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan.
Namun, putusan tersebut meninggalkan persoalan politik dan administratif yang tidak sederhana: jika dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tidak berupa bukti kelulusan, bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan?
Pertanyaan inilah yang berpotensi terus menjadi bahan perdebatan publik.
Bukan Lagi Sekadar Soal Ijazah
Polemik Gibran kini tidak hanya berbicara mengenai selembar ijazah. Persoalannya telah masuk ke wilayah yang lebih luas, yakni bagaimana sebuah dokumen digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu memverifikasinya.
Adian menilai persoalan tersebut menyangkut integritas proses pencalonan.
Sementara dari sisi hukum, putusan MK memberikan fakta penting bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA. Di titik inilah polemik menjadi lebih besar.
Jika dokumen tersebut memang tidak membuktikan kelulusan, dasar apa yang digunakan untuk menyatakan persyaratan pendidikan Gibran terpenuhi ketika mendaftar sebagai cawapres?
Pertanyaan itu membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku, bukan sekadar pernyataan politik.
Titik Berat Ada pada Dokumen dan Verifikasi
Putusan MK memberi publik satu fakta penting, yakni Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
Fakta tersebut kemudian melahirkan pertanyaan lanjutan mengenai proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Tudingan Adian tentang manipulasi dokumen tentu perlu dibaca sebagai pernyataan narasumber, bukan sebagai kesimpulan hukum. Tetapi tudingan itu menjadi relevan untuk diuji melalui satu pertanyaan sederhana: dokumen apa sebenarnya yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar ke KPU?
Jika jawabannya memang bukan ijazah atau dokumen kelulusan, publik patut memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan proses verifikasinya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal Gibran memiliki atau tidak memiliki selembar ijazah. Ini menyangkut integritas dokumen pencalonan, ketelitian verifikasi, dan transparansi proses demokrasi.













