Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Disorot, Titi Minta KPU Diperiksa

MAKLUMAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menuai sorotan. Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Titi yang juga dikenal pakar pemilu ini menyoroti pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan lulusan SMA atau sederajat.

“Putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Titi, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dia menilai terdapat perbedaan antara seseorang yang memiliki pengetahuan setara lulusan SMK dengan orang yang benar-benar menyelesaikan pendidikan tersebut.

“Memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” tegasnya.

Ia kemudian menilai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu. Persyaratan pendidikan tersebut belum terpenuhi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Namun, Titi mengingatkan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak otomatis berarti MK menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terbukti terpenuhi. Permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Baca Juga  PAN Minta PPP Deklarasi Dukungan Resmi Jika Mau Bergabung dengan KIM

“Ama tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi.

Titi Soroti Verifikasi KPU

Setelah menyoroti putusan MK, Titi mengarahkan perhatian pada proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menilai KPU semestinya memastikan seluruh persyaratan pencalonan wakil presiden terpenuhi secara cermat sebelum menetapkan pasangan calon.

Titi bahkan menyebut terdapat dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan tersebut. Persoalan itu perlu diuji melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” tandasnya.

Karena itu, Titi meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa proses verifikasi yang dilakukan anggota KPU yang bertanggung jawab terhadap pencalonan.

Dia juga meminta dugaan penggunaan aturan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengecualikan bukti kelulusan diperiksa.

Menurutnya, aturan teknis tidak boleh digunakan untuk mengabaikan persyaratan pendidikan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan,” tegas Titi.

Persoalan Bergeser dari Dokumen ke Proses Verifikasi

Polemik syarat pendidikan Gibran kini tidak hanya berkutat pada ada atau tidaknya dokumen kelulusan. Pernyataan Titi menggeser perhatian pada bagaimana KPU memverifikasi dan menetapkan pemenuhan syarat calon.

Baca Juga  Warek Unesa Sarankan Langkah Ini untuk Jamin Keberlangsungan Sekolah Swasta dalam Penerapan Putusan MK

Di titik ini, persoalannya menjadi lebih luas. Jika memang terdapat kekurangan dalam proses verifikasi, maka yang perlu diuji bukan sekadar status dokumen pendidikan, tetapi juga standar pemeriksaan yang digunakan penyelenggara pemilu.

Karena itu, mekanisme etik dan hukum menjadi penting untuk membedakan antara kritik terhadap proses, dugaan pelanggaran, dan fakta yang benar-benar telah dibuktikan.

Putusan MK juga perlu dibaca secara utuh. Permohonan yang tidak dapat diterima, karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan substansi syarat pendidikan telah terbukti atau tidak terbukti.

Dengan demikian, polemik ini menyisakan satu pertanyaan penting, yakni seberapa ketat penyelenggara pemilu memeriksa persyaratan calon untuk jabatan publik tertinggi, dan apakah standar tersebut diterapkan secara konsisten?