Ketika Surban Tak Lagi Menjamin Amanah: Islam Berkemajuan dan Jalan Keluar dari Krisis Korupsi

Penulis: Imam Sugiri. *)

MAKLUMAT — Indonesia adalah negeri yang religius. Masjid berdiri di hampir setiap sudut kampung, pengajian ramai, dan simbol-simbol keagamaan hadir di ruang publik. Namun ada paradoks yang sulit disangkal: kesalehan yang tampak di permukaan belum berbanding lurus dengan kejujuran dalam mengelola amanah.

Pada 2025, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun tiga poin menjadi 34 dari 100, dan peringkatnya merosot ke posisi 109. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis bangsa.

Yang lebih menyakitkan, korupsi juga menjangkiti mereka yang dikenal sebagai tokoh agama. Dua mantan Menteri Agama pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi, termasuk yang terkait dana penyelenggaraan haji. Pengadaan kitab suci Al-Qur’an pun pernah menjadi objek korupsi. Ketika peci, surban, dan gelar keagamaan tidak lagi menjamin amanah, umat wajar bertanya: di mana yang salah dari cara kita beragama?

Menurut saya, persoalannya terletak pada cara beragama yang berhenti pada simbol dan ritual. Di sinilah konsep Islam Berkemajuan, yang dirumuskan Muhammadiyah dalam Pernyataan Pikiran Jelang Satu Abad (2010) dan Risalah Islam Berkemajuan (2022), menemukan relevansinya.

Beragama yang Berbuah Akhlak

Islam Berkemajuan memandang Islam sebagai agama yang menumbuhkan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan, bukan sekadar kumpulan ritual. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad). Ukuran keberagamaan, dengan demikian, adalah akhlak, dan kejujuran dalam memegang amanah adalah inti akhlak itu.

Baca Juga  Tantangan Teknologi dan Transformasi

Tokoh agama yang korupsi sesungguhnya sedang memisahkan agama dari kehidupan nyata. Ia saleh di mimbar, tetapi culas di meja anggaran. Al-Qur’an mengecam keras sikap ini: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. Ash-Shaff: 2-3).

Al-Qur’an juga melarang memakan harta dengan cara batil dan menyuap penguasa (QS. Al-Baqarah: 188), sementara Rasulullah SAW melaknat pemberi dan penerima suap (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Tajdid: Memurnikan Niat, Memperbarui Sistem

Muhammadiyah menyebut dirinya gerakan islam, dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid (Anggaran Dasar Pasal 4). Tajdid memiliki dua wajah, yaitu purifikasi dan dinamisasi, dan keduanya relevan untuk melawan korupsi.

Purifikasi berarti memurnikan tauhid. Korupsi pada hakikatnya adalah bentuk syirik sosial: menuhankan harta dan jabatan, serta merasa aman dari pengawasan Allah. Tokoh agama yang korupsi telah gagal menjaga kemurnian tauhidnya sendiri.

Purifikasi juga berarti membersihkan agama dari praktik yang memperalatnya, misalnya memakai legitimasi keagamaan untuk meraih jabatan, lalu menyalahgunakan jabatan itu.

Dinamisasi berarti memperbarui cara kita membangun sistem. Kesalehan pribadi tidak cukup tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel. Rasulullah SAW sudah mengajarkan prinsip pengawasan ini: pejabat yang menyembunyikan walau sebatang jarum dari hasil tugasnya dianggap melakukan ghulul atau penggelapan (HR. Muslim). Al-Qur’an pun menegaskan bahwa pelaku ghulul akan membawa hasil curangnya pada hari kiamat (QS. Ali ‘Imran: 161).

Baca Juga  Evolusi Kabinet dan Inflasi Birokrasi

Dalam bahasa hari ini, inilah dasar normatif bagi audit, keterbukaan anggaran, dan sistem pelaporan harta pejabat. Muhammadiyah sendiri telah merumuskan Fikih Antikorupsi sebagai ijtihad untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai kewajiban keagamaan.

Wasathiyah: Tidak Permisif terhadap Korupsi

Wasathiyah sering disalahpahami sebagai sikap serba kompromi. Padahal, ummatan wasathan (QS. Al-Baqarah: 143) adalah umat yang adil dan menjadi saksi atas kebenaran. Bersikap tengahan berarti tidak ekstrem, tetapi juga tidak permisif terhadap kemungkaran. Budaya “maklum” terhadap korupsi, termasuk sungkan menegur tokoh agama yang terjerat kasus atau memaafkannya dengan alasan jasa dakwah, justru bertentangan dengan wasathiyah.

Dalam perspektif sosiologi, korupsi bertahan karena dinormalisasi oleh lingkungan sosialnya. Karena itu, perubahan sosial harus dimulai dari keberanian kolektif untuk menolak normalisasi tersebut, dari tingkat keluarga, jamaah masjid, sampai institusi keagamaan.

Paradigma Peradaban: Dari Mimbar ke Sistem

Islam Berkemajuan pada akhirnya adalah paradigma peradaban. KH Ahmad Dahlan—pendiri Muhammadiyah—mengajarkan Surat Al-Ma’un berulang-ulang sampai muridnya mengamalkannya dengan menyantuni fakir miskin. Pesannya jelas: agama harus berbuah pada perbaikan nasib sesama.

Korupsi adalah kebalikan dari teologi Al-Ma’un, karena merampas hak orang miskin melalui anggaran pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial yang diselewengkan. Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah, negara kesepakatan yang harus diisi dengan pembuktian dan prestasi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kesepakatan itu.

Baca Juga  Halal Sains Penguat Iman

Karena itu, saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, institusi keagamaan, termasuk ormas Islam, perlu menjadi teladan transparansi dalam mengelola dana umat.

Kedua, pendidikan agama, dari sekolah hingga perguruan tinggi, perlu memasukkan materi antikorupsi sebagai bagian dari akidah dan akhlak, bukan sekadar pelajaran kewarganegaraan.

Ketiga, umat perlu menilai tokoh agama dari integritasnya, bukan dari simbol dan popularitasnya.

Korupsi yang dilakukan tokoh agama adalah alarm keras bagi umat beragama. Ia menunjukkan bahwa agama yang tidak dihayati sebagai nilai hanya akan menjadi topeng. Islam Berkemajuan menawarkan jalan keluar: beragama dengan tauhid yang murni, pikiran yang terbuka, sikap yang adil, dan amal yang nyata bagi sesama.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain” (HR. ath-Thabrani). Koruptor, apa pun pakaiannya, justru menjadi manusia yang paling merugikan manusia lain. Wallahu a’lam bish-shawab.***

*) Penulis: Imam Sugiri
Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang