3,86 Juta Peserta Daftar Tes Kemampuan Akademik 2026 Jenjang SMA/MA/SMK, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Tes Kemampuan Akademik 2026 dimulai 26 Oktober

MAKLUMAT — Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dimulai 26 Oktober untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kesiapan sistem asesmen, data peserta, dan pengawasan. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian jadwal bagi satuan pendidikan di daerah terdampak bencana yang belum memenuhi persyaratan keselamatan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, mengatakan sebanyak 3.864.195 peserta telah mendaftar TKA dari total 4.213.114 calon peserta. Jumlah tersebut mencapai 91,72 persen dari keseluruhan calon peserta.

Berdasarkan jenjang pendidikan, tingkat pendaftaran peserta SMA mencapai 95,68 persen, MA 95,64 persen, dan SMK 93,10 persen.

“Besarnya jumlah pendaftar itu menjadi tanggung jawab kami untuk menyediakan layanan asesmen yang tentunya harus tertib, adil, dan juga bisa dipercaya,” ujar Toni dalam Taklimat Media Persiapan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Jadwal Tes Kemampuan Akademik 2026

Kemendikdasmen menjadwalkan pelaksanaan TKA reguler bagi peserta pendidikan formal dalam dua gelombang. Selain itu, terdapat jadwal khusus untuk mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan.

Berikut jadwal Tes Kemampuan Akademik 2026 berdasarkan siaran pers Kemendikdasmen:

  • Gelombang pertama: 26–29 Oktober 2026.
  • Gelombang kedua: 2–5 November 2026.
  • Gelombang khusus mata pelajaran wajib: 31 Oktober–1 November 2026.
  • Gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 7–8 November 2026.
Baca Juga  Peringati HGN 2025, FGM Bangkalan Ikuti Seminar dan Pembekalan Guru Muhammadiyah Berkemajuan

Peserta yang berhalangan mengikuti TKA karena kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen menegaskan, bahwa pelaksanaan asesmen harus mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan. Sekolah yang belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama.

Karena itu, dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi untuk memetakan kondisi keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan sekolah sebelum menentukan pelaksanaan TKA.

Sekolah Terdampak Bencana Tidak Dipaksakan Mengikuti Jadwal Utama

Kemendikdasmen menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta sebagai prioritas dalam pelaksanaan TKA 2026. Kebijakan tersebut berlaku dalam penanganan kendala yang dihadapi satuan pendidikan di daerah terdampak bencana.

“Keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami,” kata Toni.

Hasil pemetaan kondisi sekolah menjadi dasar untuk menentukan satuan pendidikan yang dapat mengikuti asesmen sesuai jadwal atau membutuhkan dukungan dan penyesuaian melalui jadwal susulan.

Langkah ini bertujuan agar murid yang terdampak bencana tetap memperoleh kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan.

Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal, satuan pendidikan perlu mencatat kondisi tersebut dalam berita acara. Data selanjutnya dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pelaksanaan susulan.

Baca Juga  Terima Silaturahim PCIM Saudi, Haedar: Kader Wajib Jaga Tradisi Besar Persyarikatan

Namun, siaran pers Kemendikdasmen tidak merinci wilayah terdampak bencana yang memperoleh penyesuaian jadwal maupun jumlah peserta yang akan mengikuti ujian susulan.

Kemendikdasmen Siapkan Sistem untuk Jutaan Peserta

Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemendikdasmen telah melaksanakan gladi bersih TKA pada 5–18 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menguji perangkat, jaringan, sistem asesmen, serta pemahaman petugas dan peserta terhadap prosedur pelaksanaan.

Berdasarkan data dalam bahan presentasi Kemendikdasmen, gladi bersih moda daring diikuti 3.015.860 peserta dengan tingkat partisipasi 90,90 persen. Sementara itu, moda semi-daring diikuti 498.897 peserta dengan tingkat partisipasi 91,79 persen.

Pelaksanaan TKA dibagi dalam beberapa gelombang dan sesi dengan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur serta kemampuan sistem. Moda daring disiapkan untuk melayani hingga 900.000 peserta secara bersamaan.

Untuk menjaga integritas hasil asesmen, Kemendikdasmen menyiapkan 50.474 pengawas ruang dan 1.710 penyelia dari perguruan tinggi negeri.

Toni mengatakan, peserta perlu mengikuti TKA dengan jujur, tenang, dan percaya diri.

“Kami punya tagline ‘Jujur dan Gembira’. Artinya, jujur berarti mengerjakan dengan kemampuan sendiri. Kemudian ketika bicara gembira, berarti datang dengan tenang, percaya diri, dan tentunya tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.

Baca Juga  Kuatkan Peran Orang Tua dalam Nutrisi dan Psikologis Anak, TK ABA 9 Socah Gelar Smart Parenting: From Kitchen to Character

Ia mengimbau murid mempersiapkan diri dengan belajar secukupnya, beristirahat dengan baik, dan memahami petunjuk pelaksanaan. Dukungan orang tua dan guru juga diperlukan agar peserta dapat mengikuti asesmen dengan nyaman.

Hasil TKA untuk Pemetaan Kompetensi Murid

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa gladi bersih membantu satuan pendidikan mengenali kendala teknis sebelum pelaksanaan utama.

Tahap tersebut juga memastikan kesiapan perangkat, jaringan, sistem, serta pemahaman petugas dan peserta terhadap prosedur asesmen.

Rahmawati menambahkan bahwa hasil TKA dapat digunakan untuk memetakan kompetensi murid dan membantu guru merencanakan pembelajaran yang lebih tepat sasaran. Hasil asesmen juga menjadi salah satu informasi awal dalam proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya.

Dengan persiapan teknis, pengawasan, dan pemetaan kondisi sekolah, Kemendikdasmen berupaya memastikan Tes Kemampuan Akademik 2026 berlangsung tertib dan berintegritas.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta, termasuk murid yang menghadapi kendala akibat bencana. Penyesuaian pelaksanaan tetap dilakukan berdasarkan kondisi satuan pendidikan dan ketentuan yang berlaku.***