23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMenag Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Rekomendasi Cukup Kemenag

Menag Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Rekomendasi Cukup Kemenag

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan rekomendasi pendirian rumah ibadah akan diubah, sehingga hanya perlu diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menyebut terdapat dua rekomendasi dalam peraturan lama yang harus dipenuhi, yakni dari Kemenag dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Menurut dia, hal itu menyulitkan pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” katanya saat di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Perubahan aturan tersebut, kata Gus Yaqut, telah disepakati bersama Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto. Dalam aturan terbaru, kata dia, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan. Sehingga hanya diperlukan rekomendasi dari Kemenag.

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tandas dia.

Gus Yaqut menilai, selama ini yang sering kali menjadi hambatan dalam pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari FKUB.

Eks Ketua Umum GP Ansor itu menegaskan komitmennya untuk memudahkan regulasi pendirian rumah ibadah. Aturan terbaru yang dia sebut, bakal segera diterbitkan.

“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” pungkas Gus Yaqut.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer