MAKLUMAT — Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengaku tak gentar di memang video pernyataan kritiknya terhadap kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, kemudian diseret ke jalur hukum.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bakal menempuh langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum, karena dianggap melanggar UU ITE.
Kebebasan Berpendapat di Negara Demokrasi
Merespons hal tersebut, Amien menanggapinya dengan keyakinan bahwa demokrasi menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara, yang itu dijamin oleh konstitusi.
“Saya, pertama, tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujarnya usai Munas Partai Ummat di Sleman, dikutip Ahad (3/5/2026).
Amien juga menilai, dalam negara demokrasi, setiap warga negara bebas dan diperbolehkan menyampaikan pendapatnya, termasuk jika hal itu bertentangan dengan penguasa atau pemerintah, maupun kelompok tertentu.
“Yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” jelasnya.
Tak Gentar Proses Hukum, Tantang Pembuktian Terbuka
Terkait pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang bakal mengambil langkah hukum. Amien mengaku tak gentar. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum jika perkara ini berlanjut ke pengadilan.
Namun, ia menekankan bahwa Kementerian Komdigi tidak berhak untuk melaporkannya. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU ITE, disebut bahwa pasal-pasal mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik bersifat delik aduan, sehingga hanya sosok yang dituduhkan atau yang merasa menjadi korban yang bisa melaporkan.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” kata pria yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh sentral reformasi 1998.
Lebih lanjut, jika memang kasus berlanjut ke jalur hukum, Amien meminta agar pembuktian dilakukan secara terbuka. Ia juga menantang agar dihadirkan dokter-dokter spesialis untuk membuktikan apakah tuduhannya terhadap Teddy benar atau salah.
“Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tandas Amien Rais, yang juga pernah menjabat Ketua MPR RI.
Partai Ummat Keberatan Pemblokiran Video Amien Rais
Senada, Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo, justru mengkritik hilangnya video pernyataan Amien Rais tersebut, lantaran telah diblokir oleh YouTube berdasarkan keluhan hukum dari pemerintah.
“Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah,” tulis YouTube di dalam video Amien Rais berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” ketika coba diakses.
Sambo menduga, hal itu menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan yang sengaja membungkam kritik terhadap pemerintah. “Ya mereka bisa (memblokir video Amien Rais) itu kan karena punya kekuasaan untuk itu,” kata Sambo, di sela Munas Partai Ummat.
Ia menilai, respons pemerintah terhadap konten kritik berlangsung sangat cepat. Berbanding terbalik ketika ia membandingkannya dengan penanganan terhadap maraknya konten judi online (judol), yang dinilainya masih banyak dibiarkan beredar luas.
“Kami juga heran, kalau yang bab begini (kritik) cepat banget responsnya. Bagaimana kalau soal judi online? Banyak konten yang tidak benar justru dibiarkan, jadi kurang fair,” kata dia.
Ia juga menyebut Partai Ummat berencana mengirimkan surat resmi untuk menyatakan keberatan kepada kementerian terkait, serta mempertanyakan dasar hukum pemblokiran video tersebut. “Kami akan ajukan keberatan soal itu, kenapa hanya video ini yang diturunkan,” tandasnya.
Terkait pernyataan Amien Rais dalam video tersebut, Sambo menilai bahwa materi-materi yang disampaikan sebenarnya bukanlah hal baru. Isu itu, kata dia, sudah lama menjadi perbincangan luas di ruang digital dan media sosial (medsos).
“Banyak hal yang sebenarnya kalau kita lihat kan cerita (Prabowo-Teddy) ini sudah cukup lama beredar di medsos, kenapa baru ini yang ditindak,” kelakarnya.
“Silakan cari di Google, buka YouTube, (hubungan Prabowo-Teddy) itu sudah tersebar menjadi rahasia umum,” imbuh Sambo.
Lebih jauh, Sambo menegaskan bahwa Partai Ummat siap mendampingi Amien Rais jika polemik video pernyataan tokoh reformasi itu berujung pada proses hukum. “Kalau mau masuk ranah hukum ya kami akan menghadapi itu secara hukum juga,” tegasnya.
Menkomdigi Bakal Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut video pernyataan Amien Rais sebagai narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat,” tulis Meutya, dalam keterangan resmi Kemkomdigi.
Meutya menilai, pernyataan dalam video tersebut mengandung ujaran kebencian serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengancam pihaknya bakal mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyebaran video tersebut, termasuk kemungkinan jalur hukum.
“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tegas Meutya.












