25.4 C
Malang
Sabtu, Juli 27, 2024
KilasBaleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Baidowi: Kuncinya Efektivitas

Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Baidowi: Kuncinya Efektivitas

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggelar rapat membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pembahasan soal RUU Kementerian Negara itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara.

Mulanya, Awiek membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V. Dia lalu menyilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut, yakni dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tidak terdapat pembatasan bagi presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.

“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata Awiek sebagaimana keterangan tenaga ahli Baleg.

Setelahnya, pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU tentang Kementerian Negara, yang menyatakan kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka pun mengusulkan perubahan jumlah dan komposisi menteri untuk disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Kemudian, berkaitan dengan rumusan Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian.

Lalu, diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Awiek berpendapat, kunci dari perubahan jumlah dan komposisi atau pos pembantu presiden (menteri) adalah soal efektivitas pemerintahan.

“Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan. Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan,” terang politisi PPP itu.

Sebagai informasi, rapat pembahasan ini masih bersifat permulaan. Nantinya, Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer