MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025, hingga 28 Februari 2026 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut secara optimal.
Surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: SURAT PERPANJANGAN AKTIVASI REKENING PIP 2025
Hingga saat ini, kata Suharti, masih terdapat banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Oleh karena itu, perpanjangan batas waktu diberikan agar peserta didik bersama orang tua memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses aktivasi.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
“Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” sambung Suharti.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, dengan bantuan orang tua maupun pihak sekolah, melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Sementara itu, aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Adapun jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus peserta didik di Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan melakukan aktivasi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, pemanfaatan bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” kata Suharti.













