22.8 C
Malang
Rabu, Mei 1, 2024
KilasBawaslu Bakal Seleksi Ulang Pengawas Ad Hoc Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024

Bawaslu Bakal Seleksi Ulang Pengawas Ad Hoc Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal melakukan proses seleksi ulang pengawas ad hoc menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses seleksi tersebut dilakukan di tengah proses evaluasi pengawas ad hoc yang bertugas pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 lalu.

“Sebenarnya evaluasi dan seleksi kita lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kita akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Menurut Bagja, jika pengawas ad hoc kinerjanya dinilai buruk pada Pemilu Serentak 2024 kemarin, maka mereka akan mengikuti proses seleksi kembali.

“Jika kemudian pada saat pelaksanaan Pemilu, pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, ya tentu kita bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali,” tutur Bagja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya akan mulai membentuk badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 pada 17 April 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS.

“Pembentukan badan Ad Hoc dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024, sampai Selasa, 5 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam.

Sementara, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Adapun pelaksanaan Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang. Jadwal itu merujuk pada salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup), serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) tahun 2024.

Sedangkan, proses pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Selain itu, dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Dan, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer