MAKLUMAT – Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Imbauan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. “Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” kata Fawait saat ditemui dalam kegiatan sahur bersama di Jember, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang pelayanan publik. Pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor tugas kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” tegas Gus Fawait, sapaan karibnya.
Fawait menyatakan telah meminta Penjabat Sekretaris Daerah segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember. Dia berharap aturan tersebut menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar tetap menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Selain menekankan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, pemerintah daerah mulai mendorong efisiensi penggunaan kendaraan operasional. Dalam sejumlah kegiatan kedinasan, pejabat diminta menggunakan satu kendaraan secara bersama. Itu sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak sekaligus pengendalian belanja operasional daerah.
“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus efisien dan tepat sasaran,” kata Fawait.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran juga sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
KPK juga menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar etika aparatur sipil negara.
Fawait berharap kebijakan tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Momentum Idul Fitri harus menjadi pengingat bagi aparatur negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujarnya. (SPT)














