MAKLUMAT — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti pentingnya Hukum Perdata Internasional (HPI), yang menurutnya sangat krusial di tengah situasi konflik dan gejolak yang tengah berlangsung saat ini, terutama di kawasan Timur Tengah.
Perang yang terjadi antara Iran dan “koalisi” Amerika Serikat-Israel menurutnya berdampak besar terhadap harga minyak dunia, karena pasokan energi global terhambat di Selat Hormuz, sekaligus menegaskan bahwa minyak bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen geopolitik yang mempengaruhi stabilitas global.
Gejolak dan konflik yang terjadi di kawasan tersebut, menurut Abdullah, tidak bisa dipandang secara geografis bahwa peristiwanya terjadi jauh dari wilayah Indonesia. Namun, dampak akibat perang tersebut langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui bahwa cadangan BBM nasional hanya mampu bertahan selama sekitar 20 hari apabila pasokan luar negeri terhenti.
Sementara itu, ia juga menilai bahwa kenaikan harga minyak dunia berpotensi membebani APBN. Risiko tersebut semakin besar dengan kemungkinan pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi di dalam negeri.
Abdullah menjelaskan, hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.
“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” jelasnya, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/3/2026).
Mengutip pakar hukum JG Castel dalam buku “Introduction to Conflict of Laws“, Abdullah menerangkan dalam kajian hukum perdata internasional dijelaskan bahwa HPI berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” sebutnya.
Politisi PKB itu menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.
Padahal, lanjut dia, hubungan ekonomi global saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19. Meski begitu, ia menyebut bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi,” harap Abdullah.
Lebih jauh, Abdullah menilai bahwa meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia bukan berasal dari kawasan Timur Tengah, namun tetap berpotensi mengalami gangguan besar apabila terjadi persoalan di Selat Hormuz, jalur vital yang dilalui sekitar 20% atau sekitar seperlima distribusi minyak global.
“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” kata Abdullah.
Ia menambahkan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi.
Regulasi tersebut, lanjut Abdullah, juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.













