MAKLUMAT — Indonesia masuk dalam kategori darurat campak setelah tercatat sebagai negara dengan kasus campak terbanyak kedua di dunia. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat Indonesia memiliki 10.744 kasus, hanya di bawah Yaman dengan 11.288 kasus pada awal Maret 2026.
Di saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi adanya 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota, yang menandakan penyebaran virus masih aktif dan berisiko meluas.
Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso menyebut posisi Indonesia di peringkat dua dunia sebagai kemunduran besar dalam program imunisasi nasional.
“Ini kemunduran serius. Kita pernah mencapai cakupan tinggi, tapi sekarang menurun. Dampaknya jelas, Indonesia jadi peringkat dua dunia kasus campak,” terangnya dikutip, Senin (30/3/2026).
Ia menilai masih adanya keraguan orang tua terhadap vaksin menjadi faktor utama turunnya cakupan imunisasi.
Hingga Maret 2026, kasus campak di Indonesia menunjukkan penurunan 95% secara nasional dibandingkan awal tahun. Namun Kejadian Luar Biasa (KLB) masih terjadi di beberapa wilayah seperti Bima, Tangerang, Depok, dan Jakarta Pusat. Pemerintah tengah mempercepat imunisasi MR (Campak-Rubela) untuk anak 9-59 bulan di 102 kabupaten/kota.
Meskipun secara nasional menurun, tren mingguan menunjukkan 11 provinsi terdampak KLB, dengan wilayah NTB (Kabupaten & Kota Bima) masih melaporkan kasus tinggi. Kasus tertinggi juga tercatat di Tangerang Selatan, Tangerang, Depok, Jakarta Pusat, Palembang, dan Padang.
Apalagi pasca-meninggalnya seorang dokter internship berinisial AMW (26) di RSUD Cimacan, Cianjur pada 26 Maret 2026 akibat komplikasi campak (pneumonia) menunjukkan betapa tingginya risiko campak pada orang dewasa yang belum divaksinasi. Kondisi diperparah dengan kelelahan kerja. Saat ini kemenkes sedang melakukan investigasi dan penelusuran kontak.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni menegaskan nakes berada di garis depan dengan intensitas kontak tinggi terhadap pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi. Langkah perlindungan harus diperkuat,” tandasnya.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk memperketat sistem pencegahan.
Langkah utama yang wajib dilakukan antara lain:
-Skrining dan triase dini pasien dengan gejala campak
-Penyediaan ruang isolasi sesuai standar
-Ketersediaan alat pelindung diri (APD)
-Penguatan sistem pengendalian infeksi
Selain itu, rumah sakit diminta menyiapkan mekanisme khusus bagi tenaga kesehatan yang terpapar, termasuk pelaporan, pemantauan, hingga pembatasan kerja.
Nakes Diminta Disiplin dan Respons Cepat
Kemenkes juga menekankan kedisiplinan tenaga kesehatan dalam menjalankan protokol pencegahan, mulai dari penggunaan APD hingga etika batuk dan kebersihan tangan.
Tenaga kesehatan yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, atau ruam diminta segera melapor ke manajemen fasilitas kesehatan.
Seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Imunisasi Tetap Jadi Kunci
Di sisi lain, pemerintah terus menggenjot program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9–59 bulan.Langkah ini menjadi upaya memutus rantai penularan, terutama di daerah yang mengalami KLB.
Virus Super Menular, Satu Pasien Bisa Tulari Belasan Orang
Campak memiliki tingkat penularan sangat tinggi, dengan angka reproduksi (R0) mencapai 12–18. Artinya, satu pasien dapat menularkan virus ke belasan orang dalam waktu singkat.
Kondisi ini membuat penurunan kecil dalam cakupan imunisasi langsung berdampak besar terhadap lonjakan kasus. Kemenkes menginstruksikan rumah sakit untuk skrining dan triase dini pasien, menyediakan ruang isolasi, memastikan ketersediaan APD dan memperkuat pengendalian infeksi.
Pemerintah mempercepat program imunisasi melalui ORI dan catch-up campaign di lebih dari 100 daerah. Sedangkn IDAI menegaskan imunisasi campak wajib diberikan tiga kali, yakni 9 bulan, 18 bulan dan 5–7 tahun.












