MAKLUMAT — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Khusus periode Idulfitri 1448 Hijriah, terdapat lima tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional atau cuti bersama, yakni 9, 10, 11, 12, dan 15 Maret 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, penetapan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.
Daftar Libur Nasional 2027
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada 2027. Berikut rinciannya berdasarkan SKB:
Januari
- 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Februari
- 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
- 8 Maret — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei
- 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
Juni
- 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Agustus
- 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan
Desember
- 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya:
- 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, kalender 2027 memuat 26 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jadwal Libur Idulfitri 2027
Untuk Idulfitri 1448 Hijriah, rangkaian libur yang ditetapkan pemerintah adalah:
- 9 Maret — Cuti bersama
- 10 Maret — Libur nasional Idulfitri
- 11 Maret — Libur nasional Idulfitri
- 12 Maret — Cuti bersama
- 15 Maret — Cuti bersama
Dengan demikian, terdapat lima tanggal libur nasional atau cuti bersama dalam rangka Idulfitri, bukan delapan hari. Angka delapan merupakan total cuti bersama sepanjang 2027.
Ketentuan Cuti Bersama ASN
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kementerian PANRB akan menyusun rancangan Keppres tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.
Bagi PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku bagi PPPK.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.













