Tumpang Tindih Kewenangan Perlambat Penanganan Pencemaran Kali Surabaya

surabaya

MAKLUMAT — Kali Surabaya menjadi sumber air baku bagi mayoritas warga kota, tetapi sumber pencemarnya kerap berada di luar batas administratif Kota Surabaya. Kondisi ini disoroti Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MLH PDM) Kota Surabaya menyusul insiden pencemaran awal September 2026, yang berkaitan dengan kebakaran gudang bahan baku di kawasan industri Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ketua MLH PDM Kota Surabaya, Ramadhani Jaka Samudra, menjelaskan bahwa badan sungai berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Perum Jasa Tirta I selaku kewenangan pusat dan provinsi. Sumber pencemarnya sendiri berada di wilayah Kabupaten Gresik, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh warga Surabaya yang bergantung pada Kali Surabaya sebagai air baku.

“Sumber pencemarnya di Gresik, sungainya dikelola BBWS Brantas dan PJT I, sementara yang menanggung dampak Surabaya. Kalau kewenangan ini tidak diselaraskan, kita akan terus jalan sendiri-sendiri,” katanya kepada wartawan Maklumat.id pada Kamis (17/9/2026).

Rama, sapaan akrabnya, menyebut Pemerintah Kota Surabaya secara formal tidak memiliki kewenangan mengelola sungai di wilayah Gresik, meski dampak pencemaran bisa langsung memengaruhi kualitas air baku PDAM Surya Sembada. Ia menilai kondisi ini yang membuat penanganan pencemaran sering kali baru bergerak setelah dampaknya terlihat di wilayah hilir, bukan saat sumbernya baru muncul.

Baca Juga  Temui DLH Kota Surabaya untuk Transparansi, FM3 Diminta Pulang

Selain lintas wilayah administratif, Rama menyoroti belum adanya protokol tanggap darurat pencemaran yang mengikat seluruh lembaga terkait. Ia mencontohkan, saat insiden kebakaran di Driyorejo terjadi, belum ada kejelasan siapa yang menerima laporan pertama, siapa yang memverifikasi kondisi di lapangan, bagaimana sampel air diambil dan diuji, serta kapan intake air baku PDAM Surya Sembada perlu mendapat tindakan pengamanan.

“Selama ini koordinasi baru jalan setelah dampaknya kelihatan di hilir. Semestinya ada protokol yang jelas, siapa lapor duluan, siapa verifikasi, sampai kapan intake harus diamankan,” ujarnya.

Di luar persoalan kewenangan lintas wilayah, Rama juga menyoroti pengawasan terhadap industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas-Kali Surabaya. Menurutnya, kawasan ini banyak dihuni industri yang secara karakteristik menghasilkan limbah cair dengan beban organik dan kimia tinggi, seperti industri makanan, tekstil, kulit dan alas kaki, kertas, serta bahan kimia. Sebagian besar berada di sepanjang atau berbatasan langsung dengan aliran sungai.

Pengawasan terhadap industri-industri itu, kata Rama, masih berjalan sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen, belum menyasar tingkat risiko pencemaran dari masing-masing kegiatan usaha. Padahal, industri yang menggunakan bahan kimia berbahaya atau menghasilkan limbah cair dengan beban pencemar tinggi semestinya mendapat prioritas pemeriksaan, termasuk kesiapannya menghadapi kondisi darurat seperti kebocoran dan kebakaran.

Baca Juga  MLH PDM Kota Surabaya Audiensi ke Komisi C DPRD, Dorong Percepatan Tata Kelola Sungai

“Industri yang pakai bahan kimia berbahaya atau limbahnya tinggi itu semestinya diperiksa lebih ketat, bukan disamakan dengan usaha yang risikonya kecil,” ujarnya.

Rama menambahkan, lemahnya pengawasan berbasis risiko ini turut berimbas pada penegakan hukum. Sejauh ini, sanksi terhadap pelanggaran cenderung berhenti pada teguran administratif, tanpa diikuti kewajiban pemulihan lingkungan atau evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah pelaku usaha.

Untuk mengatasi persoalan lintas kewenangan ini, MLH PDM Kota Surabaya mendorong pembentukan forum koordinasi permanen yang mempertemukan Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta I, PDAM Surya Sembada, dan DLH. Forum ini diharapkan menjadi ruang berbagi data, pemetaan sumber pencemar, serta penyusunan langkah pencegahan dan pemulihan secara bersama.

“Tanpa forum yang permanen, koordinasi ini akan terus bergantung pada siapa yang mau angkat telepon duluan setiap ada kejadian,” katanya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki