MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengapresiasi pengawasan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut diperoleh Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga. Ombudsman menduga fasilitas tersebut diperuntukkan bagi sejumlah warga binaan.
DPP IMM menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari keberadaan fasilitas, tetapi juga dari aspek tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, meminta supaya keberadaan fasilitas khusus tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai pihak yang mengetahui, mekanisme pengawasan, proses penyediaannya, serta dasar pemberiannya.
Ia menilai, pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan menjadi penting apabila fasilitas dengan standar berbeda ditemukan di lapas umum.
“Kalau pengawasan baru bergerak setelah persoalan ditemukan oleh Ombudsman RI, yang harus diperiksa bukan hanya fasilitasnya, tetapi juga mengapa sistem pengawasan internal tidak mampu mencegahnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Kamis (24/9/2026).
“Ini yang menjadi persoalan, karena fasilitas istimewa tersebut justru ditemukan di lapas umum. Maka, yang harus dipertanyakan adalah bagaimana standar tata kelola, pengawasan, dan pemberian fasilitas itu dapat terjadi,” sambung Habibi.
DPP IMM juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menelusuri tanggung jawab kepala lapas.
“Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran tanggung jawab jabatan, maka pejabat yang berwenang perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” kata Habibi.
Selain itu, DPP IMM meminta pemeriksaan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dalam penyediaan, pembangunan, maupun pemeliharaan fasilitas tersebut. Jika ditemukan bukti suap, gratifikasi, pungutan, atau dugaan tindak pidana lainnya, DPP IMM meminta KPK atau Kejaksaan Agung menindaklanjutinya sesuai kewenangan hukum masing-masing.
DPP IMM juga meminta Komisi XIII DPR RI memperketat fungsi pengawasan terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Temuan di Cibinong, kata Habibi, perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah persoalan serupa terjadi di lapas lain. Jika ditemukan pola berulang yang menunjukkan persoalan sistemik, DPP IMM menyatakan Komisi XIII dapat mendorong penggunaan hak angket melalui mekanisme DPR RI.
“Kalau masalahnya ternyata sistemik, DPR RI tidak boleh berhenti pada rapat dan pemanggilan pejabat. Komisi XIII DPR RI harus mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan Hak Angket untuk dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI, sepanjang terdapat dasar yang cukup untuk mengusut persoalan tersebut secara lebih mendalam,” tegas Habibi.
DPP IMM selanjutnya meminta Ombudsman RI mengawal tindak lanjut hasil pengawasannya dan memastikan rekomendasi yang diberikan menghasilkan tindakan korektif.
Temuan Ombudsman RI
Sebelumnya, Ombudsman RI dipimpin Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di area belakang lapas. Area tersebut menyerupai “klaster perumahan/apartemen” dan menduga fasilitas di dalamnya digunakan warga binaan.
Pemeriksaan itu sempat diwarnai ketegangan. Ombudsman menyatakan petugas lapas sempat menghalangi tim masuk ke area yang hendak diperiksa.
Ombudsman menyebut menemukan sejumlah kamar dengan berbagai tipe, mulai standar, deluxe hingga suite. Fasilitas yang disebut ditemukan antara lain AC, spring bed, sofa, TV layar datar, kulkas, dapur dan peralatan memasak.
Tim Ombudsman juga menyatakan menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Penghuni tersebut disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut.
Ombudsman juga menyebut ada penghuni lain yang meninggalkan lokasi saat tim pemeriksa datang.
Selain hunian, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah kendaraan di area parkir kompleks tersebut. Di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas salah satu bangunan. Botol bekas minuman keras juga disebut ditemukan di tempat pembuangan sampah sekitar kompleks.
Sejumlah fasilitas olahraga dan rekreasi turut ditemukan. Di antaranya gym, kolam, dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Tak cuma itu, Ombudsman juga menyoroti akses keluar di bagian belakang kompleks. Tim menemukan dua pintu yang disebut terbuka dan berbatasan dengan permukiman warga melalui area semak-semak.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut berpotensi menjadi celah keamanan karena dapat digunakan sebagai jalur keluar-masuk tanpa pengawasan.
Bantahan Lapas Cibinong
Sementara itu, pihak Lapas Cibinong membantah temuan dan dugaan Ombudsman RI. Mereka menyatakan bahwa area tersebut merupakan kompleks rumah dinas dan mess petugas. Lapas juga menyebut rumah-rumah tersebut memiliki dasar penetapan dari kepala lapas.
Lapas Kelas IIA Cibinong menyebut area yang disorot Ombudsman merupakan 13 rumah dinas dan satu mess petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi pejabat dan petugas lapas. Menurutnya, keberadaan rumah dinas itu memiliki dasar penetapan dari kepala lapas.
“Ada SK-nya, penetapannya dari Pak Kalapas,” kata Gusti dalam video yang beredar di media sosial X, Kamis (24/9/2026).
Gusti menjelaskan 13 rumah dinas itu ditempati pejabat keamanan dan ketertiban, pejabat pembinaan, dokter, perawat, hingga petugas lainnya.
“Di sini ada 13 rumah dinas. Ada rumah dinas Kasi Kamtib, ada rumah dinas pejabat lain, dokter, perawat, dan petugas lainnya,” ujarnya.
Adapun area mess, kata Gusti, digunakan sebagai tempat istirahat petugas pengamanan yang bekerja secara bergiliran.
Gusti juga memberikan penjelasan soal temuan minuman beralkohol di salah satu bangunan. Dia menyebut minuman tersebut merupakan wine dan dikonsumsi di luar jam kerja.***












