22.2 C
Malang
Rabu, Maret 12, 2025

UMM Rangkul Geng Motor, Bagikan Sahur di Balai Kota Malang

UMM dan geng motor Molak-malik membagikan paket makan sahur di sekitar stasiun dan Balai Kota Malang, untuk menebar kebaikan di bulan Ramadan.
KilasDPP IMM Minta Menpan RB Cabut SE Penyesuaian Pengangkatan CASN 2024

DPP IMM Minta Menpan RB Cabut SE Penyesuaian Pengangkatan CASN 2024

Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi. (Foto: IST)
Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi. (Foto: IST)

MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini untuk mencabut Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Penyesuaian Pengangkatan CASN dan PPPK Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Rabu (12/3/25). Ia menegaskan bahwa pencabutan surat edaran tersebut demi menjaga kepastian nasib hidup dari satu juta lebih CASN dan PPPK tahun 2024 yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.

Menurut Habibi, jika penyesuaian pengangkatan CASN dan PPPK yang telah dilakukan Menpan RB tersebut adalah tindakan mal administrasi, yakni tindakan berlarut pemerintah atas suatu kebijakan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Menpan RB, kata Habibi, tidak perlu ragu untuk mencabut Surat Edaran itu. Walaupun kebijakan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI. Dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah harus mendahulukan prinsip good governance dalam membentuk suatu kebijakan, tanpa harus menunggu usulan dari legislatif, kecuali dalam urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Habibi juga menilai tidak ada urgensi mendesak atau hal ihwal kegentingan yang memaksa, sehingga memaksa Menpan RB untuk mempertimbangkan pengangkatan CASN 2024 dilakukan secara serentak.

“Keputusan penyelenggaraan seleksi CASN 2024 telah dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sudah disepakati DPR-RI masuk dalam APBN Tahun 2025, sehingga tidak ada alasan apapun lagi untuk menunda pengangkatan satu juta lebih CASN dan PPPK Tahun 2024 tersebut,” tandas Habibi.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer