Dudung Kecam Pengeroyokan Terduga Maling Ayam hingga Tewas di Bali

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman

MAKLUMAT — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Dudung menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut.

Peristiwa itu menimpa seorang pria berinisial KD yang meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam pada Jumat (24/7/2026). Saat ini, Polres Tabanan masih menyelidiki dugaan pencurian maupun aksi pengeroyokan melalui serangkaian penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil,” kata Dudung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Dudung, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi massa.

Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Polisi Diminta Perkuat Edukasi Hukum

Selain meminta pengusutan tuntas, Dudung juga mendorong kepolisian memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Langkah pencegahan perlu diperkuat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga  KPT Banda Aceh Soroti Enam Persoalan dalam Wacana Penerapan DPA

Tak hanya itu, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas ikut membangun budaya damai dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum,” tegas Dudung.

Ia berharap masyarakat menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, sehingga tidak ada lagi korban akibat aksi main hakim sendiri.

Fenomena Main Hakim Sendiri Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Pernyataan Dudung menunjukkan pemerintah memandang aksi main hakim sendiri sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum. Ketika masyarakat memilih menghukum sendiri pelaku yang diduga melakukan kejahatan, prinsip praduga tak bersalah dan hak atas proses peradilan yang adil ikut terabaikan.

Kasus di Tabanan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada institusi yang berwenang. Edukasi hukum yang berkelanjutan serta respons cepat aparat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang.