31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasEks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari...

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang Pembacaan Vonis kepada AP Hasanuddin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang

MANTAN Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin divonis 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 juta, Selasa (19/9/2023). Vonis terhadap AP Hasanuddin dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan.

Majelis Hakim menyatakan terpidana AP Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B, serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta kepada AP Hasanuddin,” kata Bambang dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring.

Terdakwa Andi Pangerang hadir secara daring melalui layar kaca yang tersambung dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang PN Jombang.

Sidang Pembacaan Vonis AP Hasanuddin

Bambang lalu menerangkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah tindakan AP Hasanuddin telah menimbulkan kegaduhan nasional dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Sementara, hal-hal yang meringankan vonis AP Hasanuddin adalah terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Sehingga itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim.

“Terdakwa juga berterus-terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” jelasnya.

Bambang menambahkan, apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kurungan yang dijatuhkan,” tegasnya.

Vonis yang diterima AP Hasanuddin ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum AP Hasanuddin untuk memberikan jawaban.

Sementara, pihak pelapor, Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid SH menyayangkan vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada AP Hasanuddin.

Sebab, vonis dinilainya tidak sebanding dengan tindakan terpidana yang telah dengan sengaja melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Yang itu berpotensi menggiring publik untuk memusuhi dan membenci warga Muhammadiyah.

“Tidak sebanding dengan perbuatan AP Hasanuddin yang melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial, akan tetapi sisi kemanusiaan menjadi pertimbangan dan sudah dicopot dari ASN,” kata Wahid dalam keterangannya kepada Maklumat.id, Selasa (19/9/2023).

Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer