MAKLUMAT – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada isi percakapan grup chat yang vulgar, tetapi juga pada latar belakang para terduga pelaku.
Informasi yang beredar menunjukkan, sebagian dari 16 mahasiswa yang terlibat diduga memiliki koneksi kuat dengan aparat negara hingga pejabat kampus. Dugaan ini langsung memicu kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Anak Aparat hingga Lingkaran Elit Kampus
Sejumlah nama yang beredar dikaitkan dengan latar belakang keluarga berpengaruh. Muhammad Kevin Ardiansyah, misalnya, disebut merupakan anak anggota kepolisian. Sementara Rifat Bayuadji Susilo dikaitkan dengan keluarga dari institusi militer.
Keterkaitan ini membuat publik waspada. Ada kekhawatiran bahwa relasi dengan aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses penanganan kasus.
Tak berhenti di situ, beberapa pelaku juga disebut berasal dari keluarga praktisi hukum ternama. Munif Taufik dikaitkan dengan firma hukum ABNR Counsellors at Law, sedangkan Priya Danuputranto Priambodo disebut memiliki hubungan dengan firma hukum Priambodo Patria & Co.
Lingkaran relasi semakin melebar ke internal kampus. Muhammad Nasywan Azizullah disebut memiliki hubungan dengan dekan di fakultas lain. Irfan Khalis dikabarkan dekat dengan Wakil Dekan I FH UI. Bahkan, Simon Patrich Bungaran Pangaribuan disebut sebagai keponakan dekan FH UI.
Meski demikian, informasi ini masih berstatus dugaan dan belum seluruhnya terkonfirmasi secara resmi.
Namun ada fakta lain yang memperkeruh situasi, beberapa nama yang terlibat disebut memiliki posisi strategis di lingkungan kampus, mulai dari pengurus organisasi hingga figur berpengaruh di angkatan.
Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa beredar luas di media sosial sejak 12 April 2026. Isi percakapan tersebut tidak sekadar tidak pantas, tetapi secara terang-terangan mengandung unsur objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan.
Berikut fakta-fakta penting yang mengungkap profil dan peran para pelaku:
1.Aktif dalam Grup Chat Bermuatan Pelecehan
Para pelaku bukan sekadar anggota pasif. Mereka terlibat aktif dalam percakapan yang berisi komentar tidak pantas terhadap perempuan. Isi chat menunjukkan adanya candaan seksual, objektifikasi tubuh, hingga respons saling menimpali antaranggota.
2.Saling Menguatkan dalam Percakapan
Percakapan di grup tersebut tidak berdiri sendiri. Para pelaku justru saling merespons dan memperkuat narasi pelecehan. Tidak ada upaya menghentikan atau mengingatkan, yang menunjukkan adanya normalisasi perilaku menyimpang.
3.Berasal dari Lingkungan Akademik Elite
Semua pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia—salah satu institusi pendidikan tinggi bergengsi di Indonesia. Fakta ini menambah ironi karena pelaku berasal dari lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
4.Diduga Memiliki Posisi Strategis di Kampus
Sejumlah pelaku disebut memiliki jabatan penting, mulai dari pengurus organisasi mahasiswa hingga figur berpengaruh di angkatan. Posisi ini membuat kasus semakin disorot karena berkaitan dengan integritas dan keteladanan.
5.Identitas Sempat Beredar di Publik
Nama-nama pelaku sempat beredar di media sosial melalui akun komunitas mahasiswa. Hal ini mempercepat tekanan publik terhadap kampus untuk segera bertindak tegas.
6.Menghadiri Forum Permintaan Maaf
Keenam belas mahasiswa tersebut telah dikumpulkan dalam forum resmi di auditorium FH UI. Mereka menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban di hadapan pihak kampus.
7.Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus oleh Publik
Meski sudah meminta maaf, banyak pihak menilai langkah tersebut belum mencerminkan tanggung jawab penuh. Korban dan publik menilai tindakan itu lebih sebagai respons tekanan, bukan kesadaran.
8.Mulai Dijatuhi Sanksi Organisasi
Sebagian pelaku telah dicabut statusnya dari organisasi mahasiswa oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Namun, sanksi akademik dari pihak universitas masih dalam proses.
Fakta mengenai latar belakang pelaku membuka dimensi baru dalam kasus ini, yakni potensi relasi kuasa. Ketika pelaku memiliki koneksi dengan aparat, militer, hingga pejabat kampus, muncul kekhawatiran publik soal independensi penanganan.
Dalam banyak kasus, relasi seperti ini kerap menjadi faktor yang memengaruhi arah penyelesaian, baik secara langsung maupun tidak. Di sisi lain, tekanan publik justru menjadi penyeimbang. Sorotan luas membuat ruang kompromi semakin sempit.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk tidak bermain aman. Ia menuntut transparansi penuh sekaligus tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.
“Kasus seperti ini terus berulang. Artinya, aturan yang sudah ada belum dijalankan secara serius,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, lemahnya implementasi membuat kasus kekerasan seksual di kampus tak kunjung berhenti.
Ia menyoroti absennya efek jera. Tanpa sanksi tegas, kasus serupa berpotensi terus terulang. Bahkan di kampus yang selama ini dianggap simbol kebanggaan nasional.
“Lingkungan kampus seharusnya aman. Kalau rasa aman hilang, fungsi pendidikan ikut runtuh,” tandasnya.














