FSPMI Jatim Tuntut Penyelesaian Regulasi Ketenagakerjaan dan Penghapusan Pajak Buruh

fspmi

MAKLUMAT — Sekitar 100 buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

Mereka menyampaikan tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan dan beban pajak pekerja.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan aksi tersebut menjadi bagian dari gerakan serentak FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan unsur Partai Buruh di sejumlah daerah.

Aksi itu juga dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat kepada pemerintah dan DPR RI dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan.

“Tenggat waktu sampai akhir bulan ini tentu menjadi momen penting bagi kami yang sejak tahun 2020 melawan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan MK tidak segera diselesaikan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujar Jazuli.

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, massa mempersoalkan sejumlah ketentuan perpajakan yang menurut mereka menambah beban pekerja.

Jazuli menyebut pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai beberapa hal yang mereka soroti. Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga  12.128 Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Kemnaker Dorong Peningkatan Kompetensi Kerja

FSPMI turut mempersoalkan ketentuan pajak yang dikenakan kepada pekerja perempuan yang telah menikah. Menurut Jazuli, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan perpajakan.

“Kami rakyat kecil cinta terhadap negeri ini, tapi jangan kemudian kami ditumpuki pajak yang terlalu berlebihan. Harusnya pemerintah lebih mengoreksi anggaran dan segera meniadakan korupsi yang sudah marak terjadi,” tegasnya.

Massa memilih Kantor Gubernur Jawa Timur sebagai lokasi aksi karena dinilai menjadi titik temu sejumlah instansi yang berkaitan dengan tuntutan mereka, termasuk DPRD, instansi perpajakan, dan BPJS.

Perwakilan massa dijadwalkan menemui pihak terkait pada pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI dan Menteri Keuangan.

Jazuli mengatakan FSPMI akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak diselesaikan sesuai tenggat yang diberikan MK.

“Jika dalam tenggat waktu yang diberikan MK tidak segera diselesaikan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

 

*) Penulis: Humanika Dian Nusantara