23 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasGaya Hidup Mewah Anak Presiden: Nepotisme atau Gratifikasi?

Gaya Hidup Mewah Anak Presiden: Nepotisme atau Gratifikasi?

M Mirdasy menilai penegak hukum harus peka dan menelusuri data yang sudah diungkap oleh Netizen. Foto:IST

MAKLUMAT – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Muhammad Mirdasy, mengemukakan kritik tajam terhadap gaya hidup anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Menurut Mirdasy, sebagai putra presiden, Kaesang seharusnya menunjukkan kepedulian yang lebih terhadap kondisi sosial di Indonesia. “Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi, Kaesang malah terbang ke Amerika Serikat dengan jet pribadi,” tegas Mirdasy dalam pernyataan kepada Maklumat, Selasa (27/8/2024).

Perhatian publik belakangan ini juga tertuju pada gaya hidup istri Kaesang, Erina Gudono. Erina sempat mengunggah foto jendela pesawat di Instagram Story-nya. Bentuk jendela yang oval memicu spekulasi bahwa pesawat tersebut adalah jet pribadi.

Setelah diteliti lebih lanjut, pesawat yang dimaksud diduga adalah Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Netizen kemudian mengaitkan jet pribadi Kaesang ini dengan taipan Singapura, Gang Ye, yang disebut-sebut sebagai pihak yang “membiayai” perjalanan Kaesang.

Mirdasy menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera menindaklanjuti dugaan nepotisme yang diungkapkan oleh netizen. “Penegak hukum harus menyelidiki secara mendalam dugaan nepotisme dalam keluarga Jokowi,” ujar Mirdasy.

Sosiolog Okky Madasari menilai bahwa aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 merupakan ekspresi ketidakpuasan dari kelas menengah. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah lelah dengan ketidakadilan,” ujar Okky dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Speak Up, Selasa (27/8/2024).

Menurut Okky, dugaan nepotisme terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang harus diusut lebih lanjut oleh penegak hukum. “Aparat tidak perlu takut, mereka seharusnya takut kepada rakyat,” tegas Okky.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menanggapi isu fasilitas jet pribadi yang diduga diterima oleh Kaesang dan Erina. “Ini bisa dianggap sebagai gratifikasi, mengingat penerima adalah anak presiden,” jelas Boyamin kepada Tempo, Senin (26/8/2024).

Menurut Boyamin, gratifikasi tidak hanya berlaku untuk pejabat negara, tetapi juga dapat berlaku bagi keluarga atau orang terdekat pejabat tersebut.Penerimaan gratifikasi oleh anak presiden atau pejabat dapat dianggap memengaruhi kebijakan yang mungkin diambil. “Di negara mana pun, penerimaan seperti ini yang terkait dengan kekuasaan harus dilarang,” ujar Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menilai bahwa Kaesang harus segera melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. KPK akan menentukan apakah Kaesang diperbolehkan menerima atau harus menolak pemberian tersebut.

“Jika tidak dilaporkan, Kaesang harus mengembalikan atau membayar senilai harga sewa jet pribadi kepada negara melalui KPK,” ujarnya. “Apabila tidak dilakukan, bisa dikenakan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.”

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer