ICW: Jokowi Aktor Kunci Pelemahan KPK lewat Revisi UU 2019

icw

MAKLUMAT– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan Presiden RI ke-7 Joko Widodo menjadi kontributor utama dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai pernyataan Jokowi yang kini mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama sebagai sikap paradoks. Ia menyebut pernyataan itu berpotensi menjadi upaya “cuci tangan” atas kebijakan yang dulu ikut ia fasilitasi.

“Wacana revisi ulang yang disampaikan mantan Presiden Jokowi penuh paradoks dan terkesan menghapus jejak keterlibatannya,” tegas Wana dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).

ICW mencatat pada 11 September 2019 Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR. Proses revisi berlangsung cepat, sekitar 13 hari hingga akhirnya disahkan.

Selain itu, lanjut Wana, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) saat gelombang protes publik meluas pada September 2019. Padahal, secara konstitusional presiden memiliki kewenangan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan regulasi yang dianggap bermasalah.

“Hingga akhir masa jabatannya, Jokowi tidak menganulir UU KPK hasil revisi 2019,” tegasnya.

Baca Juga  Saleh Daulay Pastikan Tidak Ada PHK di TVRI dan RRI

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, di Solo, Jumat (13/2).

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi.

Namun Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyatakan tidak menandatangani revisi tersebut.

“Memang saat itu inisiatif DPR. Tapi saya tidak tanda tangan,” kilah Jokowi.

ICW menilai argumentasi itu tidak menghapus fakta bahwa pemerintah terlibat aktif dalam proses pembahasan. Bagi ICW, Surpres dan absennya Perppu menjadi bukti kontribusi eksekutif dalam perubahan regulasi yang dinilai melemahkan independensi KPK.