MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyita total sebanyak 1.696 botol minuman keras (miras) dalam razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka setempat di 18 kecamatan, Sabtu malam (1/8/2026).
Operasi gabungan tersebut menyasar toko, warung, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras. Dari hasil razia, petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko di kawasan Graha Kota yang diduga berkedok toko vape. Sementara itu, sebanyak 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menjelaskan bahwa razia dilakukan secara serentak, melibatkan seluruh camat sebagai upaya menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu temuan dalam operasi tersebut adalah sebuah bangunan yang dari bagian depan tampak sebagai toko vape, namun di bagian belakang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” terangnya.
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tandas Subandi.
Ia memastikan, pemerintah daerah akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan seluruh camat dalam razia kali ini turut memperkuat pengawasan di masing-masing wilayah.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi.***














